Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2025/PN Sbg HASANUDDIN SIHOTANG 1.RESNI TARIHORAN
2.LABENTUS SIMANJUNTAK
3.SIHOL HASUGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASANUDDIN SIHOTANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RESNI TARIHORAN
2LABENTUS SIMANJUNTAK
3SIHOL HASUGIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:
1.Menyatakan perlawanan Pelawan/ Pembantah sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
2.Menyatakan Pelawan /Pembantah adalah Pelawan/ Pembantah Eksekusi yang jujur dan baik ;
3.Menyatakan Perkara Perdata No. 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg dinyatakan  NON EXECUTABLE;
4.Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 9/Eks/2019/PN.Sbg jo 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg Tgl. 11 Okober 2019;
5.Membatalkan Pelaksanan Eksekusi Perkara Perdata No. 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg terutama terhadap objek Perlawanan/bantahan eksekusi ;
6.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak