Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
251/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. 3.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H. |
NASRAT ARISTON MUNTE alias Bapak WIWID | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||
Nomor Perkara | 251/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2116/L.2.13.3/Eoh.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa NASRAT ARISTON MUNTE alias BAPAK WIWID pada hari yang Terdakwa tidak ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Desa Pagaran Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal bulan Agustus 2024 Terdakwa dan saksi Riko Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah) melakukan permufakatan kerja sama berondolan/biji kelapa sawit dengan memberikan fasilitas 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna hitam jenis pick up tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka : MHKP3BA1JMK165215 dan nomor mesin : K3MH96589 beserta 1 (satu) unit Timbangan duduk jarum manual ukuran 150 kg warna hijau tempat dudukan barang berbahan stainless steel Vietnam Quality milik saksi Riko Marbun kepada Terdakwa untuk mencari berondolan/biji kelapa sawit dari orang lain untuk dijualkan kembali kepada saksi Riko Marbun dengan harga Rp. 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah) per kg nya. Kemudian Terdakwa mencari penjual berondolan/biji kelapa sawit dan bergabung dalam Grup Whatsapp bernama “LATO LATO” di 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam dengan nomor kartu : 0853-2098-6069, dengan nomor IME 1 : 861756063968635 dan nomor IME 2 : 861756063968627 milik Terdakwa yang dibuat oleh LEONARDUS MANALU dengan beranggotakan Terdakwa, saksi Hasber Hasibuan (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Toni Nasution (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan beberapa orang lainnya dengan tujuan yang termuat didalamnya :
Setelah itu Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT yang tidak Terdakwa uji asal usulnya dan patut mencurigainya dari saksi Leo Sinambela (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Irawati Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Hasber Hasibuan dan saksi Toni Nasution yang mengambil tanpa ijin dari wilayah perkebunan PT. NAULI SAWIT blok 20, 21, 22, 23, 26 dan 27 yang berada didekat permukiman warga Desa Pagaran Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah sampai bulan September 2024 dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kg nya dengan cara mendatangi dan menimbang berondolan/biji kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit Timbangan duduk jarum manual ukuran 150 kg warna hijau lalu mengangkut berondolan/biji kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna hitam jenis pick up lalu menjualkannya kepada saksi Riko Marbun dengan mendapatkan keuntungan Rp. 100,- (seratus rupiah) tiap per kg nya yang diantaranya sebagai berikut :
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat PT. NAULI SAWIT mengalami kerugian sebesar Rp.8.109.500 (delapan juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan banyak 2.317 kg biji kelapa sawit dengan nilai perhitungan internal PT. NAULI SAWIT @Rp.3.500/kg. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Jo. Pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa NASRAT ARISTON MUNTE alias BAPAK WIWID pada hari yang Terdakwa tidak ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Desa Pagaran Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal bulan Agustus 2024 Terdakwa dan saksi Riko Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah) melakukan permufakatan kerja sama berondolan/biji kelapa sawit dengan memberikan fasilitas 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna hitam jenis pick up tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka : MHKP3BA1JMK165215 dan nomor mesin : K3MH96589 beserta 1 (satu) unit Timbangan duduk jarum manual ukuran 150 kg warna hijau tempat dudukan barang berbahan stainless steel Vietnam Quality milik saksi Riko Marbun kepada Terdakwa untuk mencari berondolan/biji kelapa sawit dari orang lain untuk dijualkan kembali kepada saksi Riko Marbun dengan harga Rp. 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah) per kg nya. Kemudian Terdakwa mencari penjual berondolan/biji kelapa sawit dan bergabung dalam Grup Whatsapp bernama “LATO LATO” di 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam dengan nomor kartu : 0853-2098-6069, dengan nomor IME 1 : 861756063968635 dan nomor IME 2 : 861756063968627 milik Terdakwa yang dibuat oleh LEONARDUS MANALU dengan beranggotakan Terdakwa, saksi Hasber Hasibuan (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Toni Nasution (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan beberapa orang lainnya dengan tujuan yang termuat didalamnya :
Setelah itu Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT yang tidak Terdakwa uji asal usulnya dan patut mencurigainya dari saksi Leo Sinambela (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Irawati Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Hasber Hasibuan dan saksi Toni Nasution yang mengambil tanpa ijin dari wilayah perkebunan PT. NAULI SAWIT blok 20, 21, 22, 23, 26 dan 27 yang berada didekat permukiman warga Desa Pagaran Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah sampai bulan September 2024 dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kg nya dengan cara mendatangi dan menimbang berondolan/biji kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit Timbangan duduk jarum manual ukuran 150 kg warna hijau lalu mengangkut berondolan/biji kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna hitam jenis pick up lalu menjualkannya kepada saksi Riko Marbun dengan mendapatkan keuntungan Rp. 100,- (seratus rupiah) tiap per kg nya yang diantaranya sebagai berikut :
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat PT. NAULI SAWIT mengalami kerugian sebesar Rp.8.109.500 (delapan juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan banyak 2.317 kg biji kelapa sawit dengan nilai perhitungan internal PT. NAULI SAWIT @Rp.3.500/kg. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |