Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (MARTINUS NOFENIUS GULO) dengan Pemohon II (JULIANA ZALUKHU), yang telah dicatatkan di Gereja Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori tertanggal 27 Juni 2024 dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama P. Frederikus Dhay, SVD;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (MARTINUS NOFENIUS GULO) dengan Pemohon II (JULIANA ZALUKHU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|