Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-340/L.2.13.3/ENZ.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat bertempat di Jalan Horas arah laut, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Selasa  tanggal 28 November 2023 sekira pukul  22.00 wib, terdakwa sedang berada di Kos terdakwa di Jalan horas arah Laut, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga . Pada saat itu terdakwa ingin menggunakan narkotika sabu, Kemudian terdakwa meminjam Handphone teman terdakwa dan menghubungi RIAN dengan mengatakan :” ADA RIAN PAKET SERATUS..??”” kemudian RIAN mengatakan :” ADA,, DATANGLAH KESINI KE JALAN ZAINUL ARIFIN..” kemudian terdakwa mengatakan :” JADI,, DATANGLAH AKU..” kemudian setelah itu terdakwa mengembalikan handphone milik teman terdakwa dan kemudian terdakwa menuju tempat yang sudah diarahkan oleh RIAN dengan menggunakan becak motor, Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa sampai di Jalan Zainul Arifin , Kel. Kota Baringin, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya di bengkel tempel ban yang sudah tutup dan disitu belum ada orang, setelah menunggu sekira 10 menit kemudian RIAN datang menghampiri terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada RIAN :” BELI AKU SABU PAKET SERATUS BAH,,” sambil menyerahkan Uang tunai Rp.100.000,- kepada RIAN, Kemudian RIAN menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil serbuk Kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening kepada terdakwa, kemudian setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus kecil serbuk Kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening tersebut kedalam lipatan Uang tunai Rp.1000,- (seribu rupiah) dan menyimpan di saku celana terdakwa sebelah kanan depan. Setelah menerima sabu dari RIAN terdakwa kemudian kembali pulang menuju kos terdakwa menggunakan becak motor. Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 23.00 wib, terdakwa sampai di kos terdakwa di Jalan Horas arah laut, Kel. Pancuran pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Pada saat terdakwa sudah turun dari becak motor dan berjalan menuju kos terdakwa. Secara tiba-tiba petugas polisi langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa. Kemudian petugas polisi mengatakan :” MANA SABU MU..???” kemudian terdakwa mengatakan :” INI DI SAKU CELANA SAYA PAK,,,” kemudian petugas polisi mengatakan :” KELUARKAN DULU..” kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar Uang Tunai Rp !.000,- (seribu rupiah) yang didalam lipatannya terdapat 1 (satu) bungkus kecil serbuk Kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening. Kemudian setelah itu petugas polisi melakukan penyitan terhadap 1 (satu) bungkus kecil serbuk Kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening tersebut dari genggaman tangan terdakwa. Kemudian petugas polisi mengatakan :” DARI MANA KAU BELI SABU INI..” kemudian terdakwa mengatakan :” DARI SI RIAN PAK,,: kemudian terdakwa bersama petugas polisi menuju ke tempat RIAN menyerahkan narkotika sabu kepada terdakwa, Akan tetapi RIAN sudah tidak berada di tempat. Kemudian   setelah itu terdakwa dan barang bukti di bawa oleh petugas Polisi ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. PEGADAIAN Nomor : 181/SP.10055/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang menyatakan barang bukti an. ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG alias LIAN berupa 1 (satu) bungkus sedang serbuk kirstal putih (diduga shabu) terbungkus plastic bening, yang ditimbang oleh Eko Syahri Iskandar, S.T dan Lasmida D Siahaan, SE, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPKA. FANY SW ARITONANG.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7658/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang menyatakan barang bukti an. ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG alias LIAN berupa 1 (Satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si.

Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. ---

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

ATAU KEDUA

Bahwa Bahwa ia Terdakwa ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat bertempat di Jalan Horas arah laut, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa Sebelumnya saksi  Freddy Saur Marisi Simanjuntak,Sh, Saksi Zul Erwin Caniago,Sh  Dan Saksi Agre Lijardo Purba,Sh (ketiganya anggota Kepolisian) sudah melakukan penyelidikan.  Dan menerima informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika sabu yang diduga keras sebagai pengguna narkotika sabu atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika sabu  di sekitaran wilayah Jalan Horas arah laut, Kel. Pancuran pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Petugas Kepolisian melakukan profilling data Pelaku , Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN sedang memiliki, menguasai dan  menyimpan narkotika sabu yang diduga juga akan mengantarkan pesanan narkotika sabu kepada konsumen narkotika sabu, Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi terdakwa ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN yang mana saat itu posisi terdakwa sedang berjalan kaki , kemudian secara cepat Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN, dan setelah berhasil mengamankan terdakwa selanjutnya Petugas Kepolisian mengatakan kepada terdakwa :” MANA SABU MU..???” kemudian terdakwa ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN mengatakan :” INI DI SAKU CELANA TERDAKWA PAK,,,” kemudian Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa mengeluarkan semua barang yang ada didalam saku celananya, lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar Uang Tunai Rp 1.000,- (seribu rupiah) yang didalam lipatannya terdapat 1 (satu) bungkus kecil serbuk Kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening. setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penyitan terhadap 1 (satu) bungkus kecil serbuk Kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik bening tersebut dari genggaman tangan terdakwa ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN. Kemudian dilakukan interogasi terhadao terdakwa dan tedakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari RIAN (DPO), kemudian terdakwa ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG als LIAN dan barang bukti di bawa oleh Petugas Kepolisian ke kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna dilakukan pemeriksaan dan proses hokum

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. PEGADAIAN Nomor : 181/SP.10055/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang menyatakan barang bukti an. ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG alias LIAN berupa 1 (satu) bungkus sedang serbuk kirstal putih (diduga shabu) terbungkus plastic bening, yang ditimbang oleh Eko Syahri Iskandar, S.T dan Lasmida D Siahaan, SE, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPKA. FANY SW ARITONANG.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7658/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang menyatakan barang bukti an. ABDUL LIANSYAH SIMANULLANG alias LIAN berupa 1 (Satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si

Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya