Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengakuan Anak Kandung yang dilakukan oleh Pemohon terhadap anak-anak Pemohon yang bernama Adityapratama Sahatmartua Hutapea, Ayu Suryani Hutapea, Atika Pratiwi Hutapea, Hardiansyah Hutapea adalah Sah;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetepan Pengakuan Anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah agar Pengakuan Anak tersebut dicatat pada Register Pengakuan Anak sebagai anak ayah.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). |