Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Sbg HERI YODA HUTAGALUNG 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga
2.2. Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI YODA HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga
22. Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Pemerintah RI c/q Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) c/q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara c/q Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga.
2FIAN TUMANGGOR (TOKO FAREL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MENGADILI
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan perjanjian-perjanjian persetujuan kredit yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I tidak sah dan tidak mengikat;
5. Menyatakan Lelang yang telah dimenangkan oleh Turut Tergugat II Batal demi Hukum dikerenakan tidak melalui Prosedur yang benar;
6. Menyatakan lelang yang akan dan/atau telah dilakukan terhadap objek sengketa oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah atau batal demi hukum;
7. Menyatakan jika Turut Tergugat I melakukan Balik Nama Sertifikat Hak Milik No. 895/Aek Parombunan, terletak di Kelurahan Aek Parombunan, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Prov. Sumatera Utara terdaftar atas nama HERY YODA HUTAGALUNG ke atas Nama Pemenang Lelang Harusnya Batal Demi Hukum dikarekan belum ada Keputusan yang telah berkekuatan Hukum tetap (IN KRACHT VAN GEWIJSDE) 
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 50.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
 
ATAU
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak