Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ALFARIS SINAMBELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-912/L.2.13.3/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFARIS SINAMBELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALFARIS SINAMBELA pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2024 bertempat di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan penganiayaan terhadap orang”, yaitu Saksi Korban HUMUTTAL HUTABARAT dan HOPORIA JULYANA HUTABARAT yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB, saat terdakwa sedang berada diwarung tuak kemudian terdakwa bertemu dengan saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT dan menanyainya terkait kecurigaan terdakwa kepada saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT yang telah mengambil handphone anak terdakwa tanpa izin dan saat itu saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT tidak mengakuinya sehingga terdakwa membawa saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT ke rumah terdakwa dengan menumpang sepeda motor milik saksi ALIMUSA HUTAPEA dengan tujuan agar saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT tidak malu saat terdakwa tanyai perihal pencurian tersebut dan agar istri terdakwa juga mendengar pernyataan dari saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT tersebut.

Sesampainya dirumah terdakwa kemudian kembali bertanya kepada saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT  dengan bertanya :”Kaunya yang mencuri Hp anakku itu kan, gak papanya biar tau ajanya aku siapa yang mengambil” namun saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT pun tidak juga mengakui hal tersebut, hingga selanjutnya terdakwa kembali membawa saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT ke warung tuak yang sebelumnya dan didepan warung tuak tersebut kemudian terdakwa bertanya kembali kepada saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT namun saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT tetap tidak mengaku sehingga terdakwa merasa emosi dan langsung menampar dan meninju bagian wajah saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT secara berulang kali dan mengenai pipi kanan dan pipi kiri dari saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT dan setelah itu barulah saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT mengaku jika telah mengambil handphone anak terdakwa dari jendela kamar rumah terdakwa.

Setelah terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT kemudian datang kakak kandung dari saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT yaitu saksi korban HOPORIA JULYANA HUTABARAT ketempat kejadian tersebut lalu berkata kepada terdakwa Mahua dipukul ho si uttal, isemu do au, isemu do suamiku, kan familimu, berarti familimu do si uttal i (Kenapa kau pukul si Uttal itu, siapamu aku, siapamu suamiku keluargamu kan, berarti keluargamunya si uttal” namun oleh terdakwa langsung meninju wajah pada bagian mata kiri saksi korban HOPORIA JULYANA HUTABARAT sebanyak 02 (dua) kali menggunakan tangan kanannya dan saat hendak memukul untuk ketiga kalinya korban HOPORIA JULYANA HUTABARAT langsung menghindar sedangka terdakwa langsung ditarik untuk diamankan.

Bahwa akibat penganiayaan tersebut :

saksi korban HUMUTTAL HUTABARAT mengalami : luka lecet didahi kanan dengan ukuran 0,9 cm (nol koma Sembilan centimeter), lebar 0,1 Cm (nol koma satu sentimeter), disekitar luka dijumpai bengkak, luka lecet dihidung warna kemerahan dengan ukuran Panjang 1,1 Cm (satu koma satu centimeter), lebar 0,2 cm (nol koma dua centimeter) dengan jarak 0,5 Cm (nol koma lima centimeter)  dari garis tengah tubuh 1,8 cm (satu koma delapan centimeter) dari sudut mata kanan bagian dalam, bengkak pada bibir atas dan bawah, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 12886/001/RSUD/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M. Ked (For) Sp.FM selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan

Dan saksi korban HUPORIA JULYANA HUTABARAT mengalami : Bengkak di pipi kanan dengan ukuran Panjang tiga koma delapan sentimeter, lebar dua koma enam sentimeter dengan jarak dua koma lima sentimeter dari sudut mata kanan bagian luar, dan pendarahan pada selaput putih bola mata kanan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 12885/001/RSUD/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M. Ked (For) Sp.FM selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351  ayat (1) KUHP. 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya