Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201032005100005 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-27092024-0017 atas nama TAUFIK PANGGABEAN, yang semula dicantumkan NAINI seharusnya dicantumkan NURSIAH LUBIS pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon menjadi yang benar yaitu NURSIAH LUBIS yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201032005100005 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-27092024-0017;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|