1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa ARUI LASE BUKAN Istri Pemohon dan AGUSTIANI ZAI BUKAN Anak Pemohon sebagaimana yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201030406080050;
3.Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kartu Keluarga No. 1201030406080050 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
4.Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menghapus/menghilangkan ARUI LASE dan AGUSTIANI ZAI yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201030406080050;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga c.q Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara ini memiliki pendapat lain diharapkan agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|