| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 250/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H |
AGUS SIKUMBANG Als AGUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 250/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2613/L.2.13.3/EOH.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa AGUS SIKUMBANG Als. AGUS pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kios Jualan Saksi AMIR SINAMBELA yang beralamat di Jl. Tenggiri Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “
Kemudian sekira pukul 06.00 Wib Saksi AMRI SINAMBELA, Anak Saksi PUTRA PARNINGOTAN SINAMBELA dan Anak Saksi CHRISTIAN HOTMARISI ADHYAKSA ARITONANG membersihkan tempat tidur di Kios Jualan milik Saksi AMRI SINAMBELA sembari mencari 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang sebanyak Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 berwarna hitam milik Saksi AMRI SINAMBELA, namun barang-barang tersebut tidak dapat ditemukan. Kemudian Saksi AMRI SINAMBELA membuka rekaman CCTV yang memperlihatkan Terdakwa memanjat pagar dan masuk ke dalam Kios Jualan Saksi AMRI SINAMBELA lalu mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang sebanyak Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 berwarna hitam milik Saksi AMRI SINAMBELA. Sekira pukul 23.00 Wib, Saksi AMRI SINAMBELA dan Anak Saksi CHRISTIAN HOTMARISI ADHYAKSA ARITONANG yang melihat Terdakwa lewat di sekitar Kios Jualan, kemudian berhasil menangkap dan membawa Terdakwa ke Polres Sibolga.
Perbuatan Terdakwa AGUS SIKUMBANG Als. AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana
Subsidair Bahwa Terdakwa AGUS SIKUMBANG Als. AGUS pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kios Jualan Saksi AMIR SINAMBELA yang beralamat di Jl. Tenggiri Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kemudian sekira pukul 06.00 Wib Saksi AMRI SINAMBELA, Anak Saksi PUTRA PARNINGOTAN SINAMBELA dan Anak Saksi CHRISTIAN HOTMARISI ADHYAKSA ARITONANG membersihkan tempat tidur di Kios Jualan milik Saksi AMRI SINAMBELA sembari mencari 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang sebanyak Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 berwarna hitam milik Saksi AMRI SINAMBELA, namun barang-barang tersebut tidak dapat ditemukan. Kemudian Saksi AMRI SINAMBELA membuka rekaman CCTV yang memperlihatkan Terdakwa memanjat pagar dan masuk ke dalam Kios Jualan Saksi AMRI SINAMBELA lalu mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang sebanyak Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 berwarna hitam milik Saksi AMRI SINAMBELA. Sekira pukul 23.00 Wib, Saksi AMRI SINAMBELA dan Anak Saksi CHRISTIAN HOTMARISI ADHYAKSA ARITONANG yang melihat Terdakwa lewat di sekitar Kios Jualan, kemudian berhasil menangkap dan membawa Terdakwa ke Polres Sibolga.
Perbuatan Terdakwa AGUS SIKUMBANG Als. AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
