Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dungaan tindak pidana Penganiayaan/Ancaman dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksut dalam pasal 351 ayat 1 Subs 335 ayat (1) KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatra Utara Cq POLRES TAPANULI TENGAH Cq POLSEK BARUS adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan tersangka yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan bahwa Termohon terbukti menyeludupkan dan merubah rubah Pasal terhadap Pemohon bahwa Pasal yang disangkakan kepada Pemohon dibuktikan dengan surat Panggilan No. S.Pgl/02/II/Res.1.24/2023 dalam dungaan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau ancaman dengan memakai kekerasan sebagaimana dalam pasal 170 ayat 1 Subs 335 ayat (1) KUHP, Sedangkan Pasal yang tertera didalam surat Panggilan No. S.Pgl/09/V/Res.1.6/2023/Reskrim sebagai tersangka, disangka kan dalam dungaan tindak pidana Penganiayaan/Ancaman dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksut dalam pasal 351 ayat 1 Subs 335 ayat (1) KUHP, Perbuatan termohon tersebut sudah dapat diduga dikategorikan merupakan Perbuatan sewenang wenang dengan cara menyeludupkan Hukum;
- Menyatakan Laporan Polisi No. LP/B/06/II/2023/SEK BARUS/RES TAPTENG/POLDASUMUT Tanggal 27 Februari 2023 terjadi pada tanggal 07 Februari 2023 dan Laporan Polisi No. LP/B/06/II/2023/SEK BARUS/RES TAPTENG/POLDASUMUT Tanggal 27 Februari 2023 terjadi pada hari selasa tanggal 27 Februari 2023 adalah kabur, tidak jelas dan Kontradiksi;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam Kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|