Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
RIKKI ANGGARA ARITONANG als RISKI PUNGPUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1609/L.2.13.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKKI ANGGARA ARITONANG als RISKI PUNGPUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa RIKKI ANGGARA ARITONANG alias RISKI PUNGGUNG pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah bekas warung yang sudah tutup atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa Rikki Anggara Aritonang alias Riski Punggung yang menemui SOPAR (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah bekas warung yang sudah tutup menerima 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih) dengan berat brutto 9,83 (sembilan koma delapan tiga) gram dan berat netto 9,55 (sembilan koma lima lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan sistem pembayaran yang akan Terdakwa berikan setelah berhasil menjualkan sabu tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib pada saat Terdakwa sedang berjalan di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli sambil membawa sabu tersebut ditangan sebelah kiri Terdakwa melihat petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zulkifli, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang dan saksi Ajis Asnan A. Saputra Sitompul datang melakukan penghadangan terhadap Terdakwa  yang kemudian Terdakwa berlari mencoba malarikan diri dan berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang yang terjatuh bersama dengan Terdakwa lalu saksi Zulkifli, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang dan saksi Ajis Asnan A. Saputra Sitompul melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kemasan cotton bud yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dan 2 (dua) buah pipet kaca pirex dari atas tanah tempat Terdakwa jatuh, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 130/PK/V/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas nama RIKKI ANGGARA ARITONANG alias RISKI PUNGGUNG, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 245/SP.10055/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas nama RIKKI ANGGARA ARITONANG alias RISKI PUNGGUNG yang ditimbang oleh Yan Mirza selaku Penaksir berupa 2 (dua) bungkus kecil plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 9,83 (sembilan koma delapan puluh tiga) gram dan berat netto 9,55 (sembilan koma lima puluh lima) gram, yang setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPDA. Kevin A V D Situmeang yang diketahui oleh Lasmida D. Siahaan, S.E selaku Manager Gadai PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 3888/NNF/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama RIKKI ANGGARA ARITONANG alias RISKI PUNGGUNG dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,55 (sembilan koma lima lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (sembilan) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat melebihi 5 (lima) gram.-

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RIKKI ANGGARA ARITONANG alias RISKI PUNGGUNG pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa Rikki Anggara Aritonang alias Riski yang sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu ditangan sebelah kirinya yang diperoleh dari SOPAR (Daftar Pencarian Orang / DPO) berjalan di Jalan Letjen Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli lalu petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan bernama saksi Zulkifli, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang dan saksi Ajis Asnan A. Saputra Sitompul datang melakukan penghadangan terhadap Terdakwa yang kemudian berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang yang terjatuh bersama dengan Terdakwa pada saat dilakukan pengejaran terhadap Terdakwa yang mencoba melarikan diri dan setelah itu saksi Zulkifli, saksi Fany Suheri Wijaya Aritonang dan saksi Ajis Asnan A. Saputra Sitompul melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kemasan cotton bud yang berisikan 2 (dua) bungkus kecil plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 9,83 (sembilan koma delapan puluh tiga) gram dan berat netto 9,55 (sembilan koma lima puluh lima) gram serta 2 (dua) buah pipet kaca pirex dari atas tanah tempat Terdakwa jatuh, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 130/PK/V/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas nama RIKKI ANGGARA ARITONANG alias RISKI PUNGGUNG, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 245/SP.10055/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 atas nama RIKKI ANGGARA ARITONANG alias RISKI PUNGGUNG yang ditimbang oleh Yan Mirza selaku Penaksir berupa 2 (dua) bungkus kecil plastik bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat brutto 9,83 (sembilan koma delapan puluh tiga) gram dan berat netto 9,55 (sembilan koma lima puluh lima) gram, yang setelah itu barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPDA. Kevin A V D Situmeang yang diketahui oleh Lasmida D. Siahaan, S.E selaku Manager Gadai PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 3888/NNF/2024 tanggal 19 Juli 2024 atas nama RIKKI ANGGARA ARITONANG alias RISKI PUNGGUNG dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 9,55 (sembilan koma lima lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 9 (sembilan) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan PENATA. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat melebihi 5 (lima) gram.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya