Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
MUHAMMAD SADRI PASARIBU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-11/Sibol/ENZ.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADRI PASARIBU pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMMAD SADRI PASARIBU pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa Pada hari Rabu tanggal 06 november 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (ketiganya anggota Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga telah terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian masuk kedalam sebuah rumah dan melihat saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK Berkas terpisah), selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah gulungan tisu berwarna putih yang berisi 01 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 01 (satu) pelastik bening yang berisi 03 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari kantong celana belakang saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar dari kantong celana depan saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan interogasi dan diketahui bahwa saksi RINTO PRIMA HUTABARAT alias CIKUK memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa MUHAMMAD SADRI PASARIBU, berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 103/SP.100056/XI/2024 tanggal 06 November 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah berat kotor 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |