Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2024/PN Sbg RAHYANI ARITONANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHYANI ARITONANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki bulan lahir dari anak pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LU-011120230007 tanggal 1 November 2023 dan dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 1201061003220005 atas nama MAZIYA YUMNA SIMANJUNTAK semula dituliskan 11 September 2023 menjadi yang benar yaitu 11 Mei 2023 pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki data diri pada bulan lahir anak pemohon yang bernama MAZIYA YUMNA SIMANJUNTAK menjadi yang benar yaitu 11 Mei 2023 pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LU-011120230007 tanggal 1 November 2023 dan dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 1201061003220005;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak