1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki bulan lahir dari anak pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LU-011120230007 tanggal 1 November 2023 dan dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 1201061003220005 atas nama MAZIYA YUMNA SIMANJUNTAK semula dituliskan 11 September 2023 menjadi yang benar yaitu 11 Mei 2023 pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki data diri pada bulan lahir anak pemohon yang bernama MAZIYA YUMNA SIMANJUNTAK menjadi yang benar yaitu 11 Mei 2023 pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LU-011120230007 tanggal 1 November 2023 dan dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 1201061003220005;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
|