Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.RITTAR MARULAK PURBA
2.DESIMAWATI WARUWU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RITTAR MARULAK PURBA
2DESIMAWATI WARUWU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II, yang telah dicatatkan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sipan Ressort Pandan, oleh Pdt. Saud Ferdinan Sinaga, S.Th;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register perkawinan;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
 
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga  yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak