Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
DESMAN LUMBANTOBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Asal Usul Perkawinan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-860/L.2.13.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESMAN LUMBANTOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yeesrel Gunadi Hutagalung, S.HDESMAN LUMBANTOBING
Dakwaan

Bahwa terdakwa DESMAN LUMBANGTOBING pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Gereja Pentakosta Indonesia di Desa Simarpinggan Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana ”mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”, terdakwa kawin lagi dengan MESRA HUTABARAT sedang terdakwa masih terikat perkawinan (belum bercerai) dengan Saksi Korban ASIMA SAGALA, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara : 

Bahwa terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Saksi MESRA HUTABARAT pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 bertempat di Gereja Pentakosta Indonesia Desa Simarpinggan Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah padahal Terdakwa masih memiliki istri sah yaitu Saksi Korban ASIMA SAGALA yang dinikahi terdakwa pada 24 Juni 2006, hal ini dibuktikan dengan 1 (satu) buah Duplikat Kutipan Akta Nikah a.n. DESMAN LUMBANTOBING dan ASIMA SAGALA dengan Nomor Kutipan Akta Nikah 03/03/2/2007 dengan Nomor Seri Buku Nikah 9505884.

 

  • Bahwa terdakwa dan saksi korban ASIMA SAGALA masih dalam status suami-istri yang sah dan belum bercerai secara hukum negara.
  • Bahwa sebelum terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Saksi MESRA HUTABARAT, terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi korban ASIMA SAGALA sebagai istri sah untuk menikah lagi dan saksi korban ASIMA SAGALA sebagai istri sah pun tidak pernah memberikan izin dan/atau membuat surat izin menikah lagi kepada Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia No. 73/SK-M/POH/III/2025, saksi korban ASIMA SAGALA telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 .
  • Bahwa dalam pernikahan terdakwa dengan Saksi MESRA HUTABARAT, yang menyaksikan adalah Ibu Saksi MESRA HUTABARAT a.n. NURLIAN MANULLANG dan beberapa orang tetangga Saksi MESRA HUTABARAT,  seorang pendeta yang Bernama Pdt. TUMPAK HUTABARAT, dan beberapa keluarga Saksi MESRA HUTABARAT lainnya.
  • Bahwa pernikahan terdakwa dengan Saksi MESRA HUTABARAT tercatat dan terdaftar di Gereja Pentakosta Indonesia Desa Simarpinggan Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

 

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya