Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.IDRIS SITINJAK
2.HELDERIKA PURBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDRIS SITINJAK
2HELDERIKA PURBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa permohonan pengesahan anak kandung yang dilakukan IDRIS SITINJAK (Pemohon I) dan HELDERIKA PURBA (Pemohon II) terhadap anak Para Pemohon yang bernama SANTA SARTIKA SITINJAK adalah Sah Menurut Hukum;
3. Menetapkan bernama SANTA SARTIKA SITINJAK, Tempat/Tanggal Lahir : Sibolga, 15 April 1999, Jenis Kelamin : Perempuan merupakan anak kandung IDRIS SITINJAK (Pemohon I) dan HELDERIKA PURBA (Pemohon II);  
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak