Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
213/Pdt.P/2025/PN Sbg EDI IMRAN MARBUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 213/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EDI IMRAN MARBUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201102010160001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 07 Oktober 2024 yang semula dituliskan nama ibu Pemohon yaitu LIANA LAURENTIA BR. SILABAN, yang sebenarnya nama ibu Pemohon yaitu LIANA SILABAN pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201102010160001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 07 Oktober 2024 yang sebenarnya nama ibu Pemohon adalah LIANA SILABAN;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak