Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2025/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H TAMARIO SIGALINGGING alias MARIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 201/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1962/L.2.13.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMARIO SIGALINGGING alias MARIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa TAMARIO SIGALINGGING alias MARIO pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di dalam sebuah Swalayan INDOMARET atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa Tamario Sigalingging alias Mario yang melintas di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di depan sebuah Swalayan INDOMARET, berjalan masuk ke dalam Swalayan INDOMARET menuju toilet yang berada di dalam ruang gudang Swalayan INDOMARET tersebut untuk membuang air kecil dan setelah itu Terdakwa masuk ke dalam sebuah ruangan yang ada di dalam gudang tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handphone dengan merek OPPO A78 dengan type CPH2565 warna hitam kabut dengan IMEI 1 : 862945066955454 dan IMEI 2 : 862945066955477 milik saksi Saddam Husin Panggabean yang sedang tercharger (mengisi daya baterai handphone) di atas meja, yang dimana saksi Saddam Husin Panggabean selaku karyawan di Swalayan INDOMARET tersebut sedang bekerja bersama saksi Ramni Noviyah Harefa, kemudian Terdakwa membawa pergi handphone tersebut ke sebuah konter handphone untuk di reset ulang dan selanjutnya Terdakwa menyimpan handphone tersebut daerah Hutanabolon yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit handphone dengan merek OPPO A78 dengan type CPH2565 warna hitam kabut dengan IMEI 1 : 862945066955454 dan IMEI 2 : 862945066955477 milik saksi Saddam Husin Panggabean tersebut membuat saksi Saddam Husin Panggabean mengalami kerugian ± Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya