Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Sbg MUHAMMAD IKBAL DANGOL SIMANJUNTAK Alias DANGOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP /53.A / XI / RES.1.8. / 2023 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD IKBAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANGOL SIMANJUNTAK Alias DANGOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira Pukul 17.00 Wib di Jalan Arah Batu Gaja Kelurahan Hajoran Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Pencurian terhadap barang milik korban HAPPY GRACE GEA berupa 01 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y12s berwarna Glacier Blue dengan No. Imei 1 : 865451050324333 dan No. Imei 2 : 865451050324325 yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.

 

Adapun kronologis uraian singkat terjadinya peristiwa pencurian tersebut yaitu Berawal saat Korban an. HAPPY GRACE GEA sedang pulang dari sekolah dan hendak menuju rumah Korban dengan berjalan kaki melewati Jalan arah batu gaja kelurahan Hajoran Indah, saat melintas di Jalan tersebut Korban sedang memegang Handphone Merk Vivo Y12s miliknya di tangan kiri, dan tiba-tiba pelaku memukul bagian punggung Korban menggunakan sebuah Kayu dengan ukuran ± 01 (Satu) Meter sehingga Korban pun terjatuh ke tanah. Kemudian pelaku kembali memukul Korban menggunakan kayu tersebut namun Korban menghalanginya dengan tas ransel milik Korban. Dan pelaku mencoba mengangkat tubuh Korban tetapi saat itu Korban berusaha melawan dan meronta-ronta hingga Korban terjatuh kembali ke tanah. Kemudian pelaku kembali memukul di bagian punggung korban menggunakan tangannya dan mengenai tas ransel milik korban. Lalu Korban berupaya berteriak untuk meminta tolong namun disaat itu tidak ada orang lain yang berada di Tempat kejadian, Kemudian karena Korban berteriak pelaku hendak menutup mulut Korban menggunakan sebuah kain yang dipegang oleh pelaku, namun Korban berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku. Setelah itu Korban masih memegang Handphone Merk Vivo Y12s miliknya ditangan kiri dan Pelaku merampas Handphone milik Korban tersebut dari tangan Korban. Dan setelah pelaku berhasil mengambil Handphone milik Korban tersebut lalu pelaku pun pergi meninggalkan Korban. Akibat peristiwa tersebut, korban HAPPY GRACE GEA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

 

Bahwa Tersangka atas nama DANGOL SIMANJUNTAK Alias DANGOL memperoleh 01 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y12s berwarna Glacier Blue dengan No. Imei 1 : 865451050324333 dan No. Imei 2 : 865451050324325 dengan cara membelinya dari seorang laki-laki yang tidak dikenal pada tanggal tidak ingat sekitar awal Bulan Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib di Lapangan Bola yang berada di Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tanpa dilengkapi dengan Kotak Handphone tersebut. Namun Tersangka DANGOL SIMANJUNTAK Alias DANGOL tidak dapat membuktikan bahwa ianya memperoleh 01 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y12s berwarna Glacier Blue dengan No. Imei 1 : 865451050324333 dan No. Imei 2 : 865451050324325 dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal tersebut. Dan 01 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y12s berwarna Glacier Blue dengan No. Imei 1 : 865451050324333 dan No. Imei 2 : 865451050324325 tersebut ditemukan dari penguasaan DANGOL SIMANJUNTAK Alias DANGOL.

Pihak Dipublikasikan Ya