Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon ERLYS PARULIAN MANIK menjadi Wali bagi anak yang belum dewasa yang bernama:
-Shyon Leesiau Manik, lahir tanggal 27 Desember 2011 (13 tahun);
-Ahio Sailing Manik, lahir tanggal 25 Agustus 2013 (11 tahun);
-Saher Khan Manik, lahir tanggal 27 Agustus 2014 (10 tahun);
-March Iksan Manik, lahir tanggal 28 Maret 2017 (7 tahun);
-Maret Iksal Manik, lahir tanggal 28 Maret 2017 (7 tahun)
untuk melakukan perbuatan hukum dan kepentingan administrasi lainnya;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |