Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 24.00 Wib di Dusun II Desa Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan telah terjadi tindak pidana “ PENGRUSAKAN RINGAN “ terhadap pintu rumah milik korban TAMBA TUA SIREGAR.
Telah terjadi tindak pidana “ PENGRUSAKAN RINGAN ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 24.00 Wib di Desa Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik korban TAMBA TUA SIREGAR, yang dilakukan oleh MUJUR SIHITE. |