Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2024/PN Sbg Dahnimawati Pasaribu 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sibolga
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dahnimawati Pasaribu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVI ANGGRAINI SIAHAAN, S.H.Dahnimawati Pasaribu
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sibolga
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidempuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Kredit Modal Kerja ataupun Addendum Perjanjian Modal Kerja yang dibuat oleh Tergugat I;  

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah beritikad baik dan jujur;
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Addendum Perjanjian Modal Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I karena tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUPerdata;
  4. Membatalkan Perjanjian Kredit Modal Kerja dan Addendum Perjanjian Modal kerja karena telah memenuhi Pasal 1254 KUHPerdata;
  5. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II terhadap Jaminan/agunan milik Pelawan berupa :
  1. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengahdengan luas 703 M2 (tujuh ratus tiga meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 317 tertanggal 12 September 2007 dengan Surat Ukur Nomor : 16/Lubuk Tukko/2007 tertanggal 9 Nopember 2007 atas nama Marhinggon Tampubolon dan Dahnimawati Pasaribu/Pelawan;
  2. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengahdengan luas 1.187 M2 (seribu seratus delapan puluh tujuh meter persegi) sesuai dengan Setifikat Hak Milik Nomor : 368 tertanggal 07 Mei 2010dengan Surat Ukur Nomor : 08/Lubuk Tukko/2010 tertanggal 1 April 2010 atas nama Marhinggon Tampubolon dan Dahnimawati Pasaribu/Pelawan;

Adalah Batal Demi Hukum;

         6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat (Uit Voerbaar bij Voorrad);

         7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul   dalam perkara a quo;

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq Bapak Majelis Hakim yang memeriksa atau mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum lain atau berbeda, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak