Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Sbg ARI PARNINGOTAN NDAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARI PARNINGOTAN NDAHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang semula dituliskan RIA diubah menjadi NURHAIMA MENDROFA yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-21032024-0021 atas nama ARI PARNINGOTAN NDAHA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 21 Maret 2024;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon menjadi yang benar yaitu NURHAIMA MENDROFA pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-21032024-0021 atas nama ARI PARNINGOTAN NDAHA;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak