1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LT-29122021-0347 tanggal 15 Agustus 2024 dan dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 1201111704180001 atas nama FENI LOVANI MARBUN semula dituliskan 5 Juni 2019 menjadi yang benar yaitu 5 Juni 2018 pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tahun lahir anak pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon No. 1201-LT-29122021-0347 tanggal 15 Agustus 2024 dan dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 1201111704180001 atas nama FENI LOVANI MARBUN semula dituliskan 5 Juni 2019 menjadi yang benar yaitu 5 Juni 2018 pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|