Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Sbg Roida Mayani Simbolon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roida Mayani Simbolon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MANGIHUT TUA RANGKUTI, S.H.Roida Mayani Simbolon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon adalah ROIDA MAYANI SIMBOLON Lahir di Sibuluan II, 13 Oktober 1982, dan Ayah Pemohon bernama JAPITER SIMBOLON, Ibu Pemohon bernama RIANA PANGGABEAN;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan Perbaikan nama Pemohon adalah ROIDA MAYANI SIMBOLON Lahir di Sibuluan II, 13 Oktober 1982, dan Ayah Pemohon bernama JAPITER SIMBOLON, Ibu Pemohon bernama RIANA PANGGABEAN pada pengurusan Kartu Keluarga Pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga  yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak