Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon adalah ROIDA MAYANI SIMBOLON Lahir di Sibuluan II, 13 Oktober 1982, dan Ayah Pemohon bernama JAPITER SIMBOLON, Ibu Pemohon bernama RIANA PANGGABEAN;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan Perbaikan nama Pemohon adalah ROIDA MAYANI SIMBOLON Lahir di Sibuluan II, 13 Oktober 1982, dan Ayah Pemohon bernama JAPITER SIMBOLON, Ibu Pemohon bernama RIANA PANGGABEAN pada pengurusan Kartu Keluarga Pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). |