1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor. 1201-LT-15032018-0042 tanggal 26 Maret 2018 dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor. 1201022712180001 tanggal 9 November 2021 yang semula Tasri Khuddin Matondang dan ibu Hilna Saruksuk Menjadi Syafran Pasaribu dan ibu Nurhayati Saruksuk sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Nomor. 4022/SKL/PSKM/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Surat Keterangan Meninggal dunia Nomor. 079/SK-MD/1001/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat Perbaikan sesuai dengan permohonan Pemohon tersebut diatas;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 |