Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2024/PN Sbg PARARAT SIMAMORA 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga
2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARARAT SIMAMORA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Sibolga
2Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
3.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.Menyatakan perjanjian-perjanjian persetujuan kredit yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I tidak sah dan tidak mengikat;
5.Menyatakan lelang yang akan dilakukan terhadap objek sengketa oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah atau batal demi hukum;
6.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- + Rp.100.000.000,- = Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak