| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa Edison Laoli Als Tille pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Rawa Genjer, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa Edison Laoli Als Tille mengemudikan 01 unit mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC milik Saksi Andri Syaputra Pasaribu selaku Toke dari Terdakwa Edison Laoli Als Tille. Dimana pada saat itu, Terdakwa Edison Laoli Als Tille berangkat dari rumah Terdakwa Edison Laoli Als Tille di Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarusik menuju Tangkahan Pasir di Desa Mumbang Boru, Kecamatan Sibabangun. Selanjutnya sekitar pukul 07.00 Wib mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC sedang berjalan dari arah Desa Mumbang Boru menuju Simpang Rawa Genjer, Terdakwa Edison Laoli Als Tille melihat 01 unit sepeda motor YAMAHA NMAX Nopol BB 6230 MX yang dikendarai oleh korban Sahrul Nasution dan korban Fahriansyah Nasution berjalan dari arah Simpang Rawa Genjer menuju arah Desa Mumbang Boru. Selanjutnya pada saat di jalan sedikit menurun dan kondisi jalan menikung, Terdakwa Edison Laoli Als Tille melakukan pengereman namun rem dari mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC tersebut tidak berfungsi lagi. Setelah Terdakwa Edison Laoli Als Tille menyadari bahwa rem mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC tidak berfungsi lagi, Terdakwa Edison Laoli Als Tille berulang kali membunyikan klakson namun kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC yang dikemudikan oleh Terdakwa Edison Laoli Als Tille langsung menabrak sepeda motor YAMAHA NMAX Nopol BB 6230 MX yang dikendarai oleh korban Sahrul Nasution dan korban Fahriansyah Nasution dan terseret ± 10 meter dari lokasi awal tabrakan yang kemudian mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC tersebut menabrak kembali Becak Motor HONDA GL No. Pol. BK 2014 EG milik Saksi HERMAN yang pada saat itu sedang terparkir di bahu jalan sebelah kiri. Selanjutnnya mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC menabrak warung milik Saksi Ali Ismar Pasaribu yang berada di samping kiri jalan, yang kemudian berhenti setelah melewati baram dan parit jalan.
- Bahwa setelah mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC tersebut berhenti, ditemukan Korban Sahrul Nasution dan Korban Fahriansyah Nasution sudah meninggal dunia kolong mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.12604/PUSK/XI/2025 Puskesmas Sibabangun yang diperiksa oleh dr. Heny, Nip. 198112112008042001 a.n Korban Sahrul Nasution
Jenazah Korban kecelakaan lalu-lintas memakai kaos dan celana panjang dengan tinggi badan kira-kira 162 cm, dengan luka robek di tubuh.
- Kaki kiri robek
- Tulang patah dekat mata kaki kiri
Pernafasan dan denyut jantung tidak ada, dijumpai luka lecet di kening
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.12604/PUSK/XI/2025 Puskesmas Sibabangun yang diperiksa oleh dr. Heny, Nip. 198112112008042001 a.n Korban Fahriansyah Nasution
Jenazah Korban kecelakaan lalu-lintas memakai kaos dan celana panjang dengan tinggi badan kira-kira 160 cm, dengan mata rusak.
- Luka pasa daerah kepala dada dan kaki
- Tulang tengkorak, tulang hidung pecah
- Tulang bahu retak, luka robek di dada kiri
- Tulang mata kaki hancur
Pernafasan dan denyut jantung tidak ada, dijumpai mata rusak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa Edison Laoli Als Tille pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Rawa Genjer, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa Edison Laoli Als Tille mengemudikan 01 unit mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC milik Saksi Andri Syaputra Pasaribu selaku Toke dari Terdakwa Edison Laoli Als Tille. Dimana pada saat itu, Terdakwa Edison Laoli Als Tille berangkat dari rumah Terdakwa Edison Laoli Als Tille di Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarusik menuju Tangkahan Pasir di Desa Mumbang Boru, Kecamatan Sibabangun. Selanjutnya sekitar pukul 07.00 Wib mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC sedang berjalan dari arah Desa Mumbang Boru menuju Simpang Rawa Genjer, Terdakwa Edison Laoli Als Tille melihat 01 unit sepeda motor YAMAHA NMAX Nopol BB 6230 MX yang dikendarai oleh korban Sahrul Nasution dan korban Fahriansyah Nasution berjalan dari arah Simpang Rawa Genjer menuju arah Desa Mumbang Boru. Selanjutnya pada saat di jalan sedikit menurun dan kondisi jalan menikung, Terdakwa Edison Laoli Als Tille melakukan pengereman namun rem dari mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC tersebut tidak berfungsi lagi. Setelah Terdakwa Edison Laoli Als Tille menyadari bahwa rem mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC tidak berfungsi lagi, Terdakwa Edison Laoli Als Tille berulang kali membunyikan klakson namun kecelakaan tidak dapat dihindari sehingga mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC yang dikemudikan oleh Terdakwa Edison Laoli Als Tille langsung menabrak sepeda motor YAMAHA NMAX Nopol BB 6230 MX yang dikendarai oleh korban Sahrul Nasution dan korban Fahriansyah Nasution dan terseret ± 10 meter dari lokasi awal tabrakan yang kemudian mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC tersebut menabrak kembali Becak Motor HONDA GL No. Pol. BK 2014 EG milik Saksi HERMAN yang pada saat itu sedang terparkir di bahu jalan sebelah kiri. Selanjutnnya mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC menabrak warung milik Saksi Ali Ismar Pasaribu yang berada di samping kiri jalan, yang kemudian berhenti setelah melewati baram dan parit jalan.
- Bahwa akibat dari kelalaian dari Terdakwa Edison Laoli Als Tille mengakibatkan sepeda motor YAMAHA NMAX Nopol BB 6230 MX tersebut ringsek akibat terseret oleh mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC, dan Becak Motor HONDA GL No. Pol. BK 2014 EG rusak bagian bak dan lingkaran belakang dan warung yang ikut tertabrak oleh mobil Dump Truck Nomor Polisi BB 8316 DC juga rusak.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.12604/PUSK/XI/2025 Puskesmas Sibabangun yang diperiksa oleh dr. Heny, Nip. 198112112008042001 a.n Korban Sahrul Nasution
Jenazah Korban kecelakaan lalu-lintas memakai kaos dan celana panjang dengan tinggi badan kira-kira 162 cm, dengan luka robek di tubuh.
- Kaki kiri robek
- Tulang patah dekat mata kaki kiri
Pernafasan dan denyut jantung tidak ada, dijumpai luka lecet di kening
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.12604/PUSK/XI/2025 Puskesmas Sibabangun yang diperiksa oleh dr. Heny, Nip. 198112112008042001 a.n Korban Fahriansyah Nasution
Jenazah Korban kecelakaan lalu-lintas memakai kaos dan celana panjang dengan tinggi badan kira-kira 160 cm, dengan mata rusak.
- Luka pasa daerah kepala dada dan kaki
- Tulang tengkorak, tulang hidung pecah
- Tulang bahu retak, luka robek di dada kiri
- Tulang mata kaki hancur
Pernafasan dan denyut jantung tidak ada, dijumpai mata rusak
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|