Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Sbg Imanuel Batee BRI Cab.Sibolga ( Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imanuel Batee
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BRI Cab.Sibolga ( Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
3.Menyatakan perjanjian-perjanjian persetujuan kredit yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I tidak sah dan tidak mengikat;
4.Menghukum  Tergugat untuk untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 5.000.000,- + Rp.50.000.000,- = 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);  
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
Atau   apabila   Pengadilan   berpendapat   lain   mohon   putusan   yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak