INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Sbg | SUGIONO | RISNAWATI SEMBIRING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Sbg | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Jual Beli sebidang tanah seluas lebih kurang 493 M2 ( Lebih Kurang Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi ) dengan ukuran Panjang lebih kurang 33 m ( lebih kurang Tiga Puluh Tiga meter ), Lebar lebih kurang 15 m ( lebih kurang Lima Belas meter ) yang terletak dijalan Sibolga Padangsidempuan, Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah, yang memiliki batas-batas :
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Rencana Jalan
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan Jalan Sibolga Padangsidempauan;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah Jasrul Sarumpaet;
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah Irwan Nadeak;
Sebagaimana berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 206 atas nama RISNAWATI SEMBIRING/ Tergugat antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah menurut Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 206 atas nama RISNAWATI SEMBIRING yang terletak dijalan dijalan Sibolga Padangsidempuan, Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Kwitansi Jual-beli tertanggal 23 Februari 2022;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 206 atas RISNAWATI SEMBIRING beralih menjadi atas nama Penggugat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah;
- Memerintahkan Turut Tergugat / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 206 atas nama RISNAWATI SEMBIRING menjadi atas nama Penggugat;
- Membebankan biaya Gugatan ini kepada Penggugat. Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
