Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I OBARU LAHAGU dengan Pemohon II DIAN PIFIEN MARBUN, yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea sesuai dengan Surat Perkawinan Jilid I No. 64 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. John Donald Simamora, OFMCap;
3.Memberi izin kepada Pemohon I OBARU LAHAGU dengan Pemohon II DIAN PIFIEN MARBUN untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Katolik Keuskupan Sibolga Paroki St. Ludovikus Sipeapea sesuai dengan Surat Perkawinan Jilid I No. 64 dihadapan pemuka agama Katolik yang bernama P. John Donald Simamora, OFMCap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I OBARU LAHAGU dengan Pemohon II DIAN PIFIEN MARBUN dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |