Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2021/PN Sbg Marwan Efendi Hasibuan, S.H ANTONIUS HUTAGALUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2021/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/ 80 / X / RES.1.2 / 2021 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Marwan Efendi Hasibuan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tangga 31 Januari  2021 sekira pukul 11.00 wib di Jalan Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Telah terjadi dugaan tindak pidana ringan “ Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah “dan atau‘ barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah “dan atau “ barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah yang diduga dilakukan oleh  tersangka a.n ANTONIUS HUTAGALUNG dengan cara memasang pagar yang terbuat dari kayu bulat dan kawat berduri di lokasi lahan tanah korban sepanjang lebih kurang 45 Meter kemudian ditanah tersebut dipasang plang / spanduk yang bertuliskan bertuliskan“ Tanah ini milik MERY HUTAGALUNG sesuai dengan penghunjukan Nomor 142AT/SP/RR/1978 tanggal 14 -10- 1978 seluas 10.000 M2 Ukuran : 100 m x 100 m yang ditanda tangani oleh : Kepala Sub Direktorat Agraria Kabupaten Tapteng terhadap sebahagian Objek Tanah yang seluas 6.997 M2 sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 1697 pada Tanggal 02 September 2019 nama pemilik / Pemegang hak adalah ERICSON MAHARAJA, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan sehingga terganggu untuk mengerjakan lahan / tanah tersebut.

Melanggar             :    Dugaan Tindak pidana “ Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah “dan atau‘ barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah “ dan atau “ barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah “sebagaimana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau huruf d Jo Pasal 2 dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya “

Pihak Dipublikasikan Ya