Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.DION YOSIA MARBUN
2.TIRZA SEPTIANINGSI BAGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DION YOSIA MARBUN
2TIRZA SEPTIANINGSI BAGO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I DION YOSIA MARBUN dengan Pemohon II TIRZA SEPTIANINGSIH BAGO, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Sion Indonesia (GPSI) Kota Sibolga sesuai dengan Akte Peneguhan Pernikahan No. 18/GPSI-KS/SPP/III/2024 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Poltak Sinaga;          
3.Memberi izin kepada Pemohon I DION YOSIA MARBUN dengan Pemohon II TIRZA SEPTIANINGSIH BAGO untuk melaporkan perkawinan para pemohon  yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Sion Indonesia (GPSI) Kota Sibolga sesuai dengan Akte Peneguhan Pernikahan No. 18/GPSI-KS/SPP/III/2024 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Poltak Sinaga pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;   
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I DION YOSIA MARBUN dengan Pemohon II TIRZA SEPTIANINGSIH BAGO dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak