Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
WIRA REYMENDRA MATONDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1805/L.2.13.3/ENZ.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA REYMENDRA MATONDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa ia terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga - Barus Desa Barambang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 Wib terdakwa berjumpa dengan seorang laki laki dengan nama panggilan ZUL (DPO) di Tanjung Balai tepatnya di dekat titik sungai silau. Lalu terdakwa memesan narkotika jenis sabu dan ganja kepada ZUL tersebut sebanyak 08 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan 01 (satu) genggaman narkotika jenis ganja lalu ZUL menyerahkan kepada terdakwa  02 (dua) buah pedal injakan sepeda  yang masing masing berisikan narkotika jenis sabu dan ganja  lalu terdakwa langsung membuka tutup pedal dan terdakwa melihat 01 (satu) buah pedal injakan sepeda berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik klip dan 01 (satu) buah pedal injakan sepeda berisikan narkotika jenis ganja kering lalu terdakwa langsung menyerahkan uang untuk pembelian narkotika jenis sabu dan ganja kepada ZUL dan setelah itu 02 (dua) buah pedal injakan sepeda yang masing masing berisikan narkotika jenis sabu dan ganja terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kanan. Sekira pukul 07.30 Wib terdakwa berangkat menuju Desa Barambang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menggunakan mobil sewa dengan tujuan melihat keluarga. Lalu sekira pukul 17.00 Wib terdakwa tiba di Desa Barambang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah dan pada saat terdakwa turun dari mobil sewa tersebut tepatnya di depan rumah datang petugas Kepolisian langsung menangkap terdakwa dan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan menemukan 02 (dua) buah pedal injakan sepeda di kantong depan celana sebelah kanan terdakwa. Lalu petugas Kepolisian mengintrograsi terdakwa “ apa ini “ terdakwa mengatakan “ pedal sepeda pak yang berisikan narkotika jenis sabu dan ganja lalu Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa untuk membuka tutup pedal tersebut dan setelah terdakwa buka 01 (satu) buah pedal injakan sepeda yang berisikan 08 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip dan 01 (satu) buah pedal injakan sepeda yang berisikan ganja kering lalu petugas kembali mengintrogasi terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut lalu terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dan ganja yang terdakwa simpan di pedal injakan sepeda tersebut adalah milik terdakwa dan dalam penguasaan terdakwa yang terdakwa dapat dari ZUL. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selajutnya..

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 84/SP.10056/VII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 barang bukti atas nama WIRA REYMENDRA MATONDANG, berupa 08 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip merah dengan berat kotor 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram dan 1 (satu) genggam narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 12,68 (dua belas koma enam puluh delapan) gram.

Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa : 08 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip merah dengan berat kotor 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dan 1 (satu) genggam narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 12,68 (dua belas koma enam puluh delapan) gram adalah positif ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 4716/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 .

Atau Kedua

Bahwa ia terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga - Barus Desa Barambang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

awalnya saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora (ketiganya anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwasanya terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis Sabu dan jenis ganja di dalam mobil sewa dan pelaku akan turun di Jalan Sibolga - Barus Desa Barambang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi.Selanjutnya Petugas Kepolisian standbay / menunggu di sekitaran lokasi tersebut. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian melihat terdakwa turun dari mobil sewa lalu Petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG, di temukan 02 (dua) buah pedal injakan sepeda di kantong depan celana sebelah kanan terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG. Lalu Petugas Kepolisian mengintrograsi terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG “ apa ini “dan terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG mengatakan “ pedal sepeda pak yang berisikan narkotika jenis sabu dan ganja lalu Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG untuk membuka tutup pedal tersebut dan setelah terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG buka 01 (satu) buah pedal injakan sepeda yang berisikan 08 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip dan 01 (satu) buah pedal injakan sepeda yang berisikan ganja kering lalu Petugas Kepolisian kembali mengintrogasi terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut lalu terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dan ganja yang terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG simpan di pedal injakan sepeda tersebut adalah milik terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG dan dalam penguasaan terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG yang terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG dapat dari seorang laki laki dengan nama panggilan ZUL.Selanjutnya saksi dan rekan kerja saksi membawa WIRA REYMENDRA MATONDANG  beserta barang bukti yang sita ke Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 84/SP.10056/VII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 barang bukti atas nama WIRA REYMENDRA MATONDANG, berupa 08 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip merah dengan berat kotor 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram.

Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa : 08 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip merah dengan berat kotor 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 4716/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

DAN

KETIGA

Bahwa ia terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga - Barus Desa Barambang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam belum tanaman jenis ganja seberat 12,68 (dua belas koma enam puluh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

awalnya saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora (ketiganya anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwasanya terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis Sabu dan jenis ganja di dalam mobil sewa dan pelaku akan turun di Jalan Sibolga - Barus Desa Barambang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi.Selanjutnya Petugas Kepolisian standbay / menunggu di sekitaran lokasi tersebut. Tidak lama kemudian Petugas Kepolisian melihat terdakwa turun dari mobil sewa lalu Petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan terhadap terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG, di temukan 02 (dua) buah pedal injakan sepeda di kantong depan celana sebelah kanan terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG. Lalu Petugas Kepolisian mengintrograsi terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG “ apa ini “dan terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG mengatakan “ pedal sepeda pak yang berisikan narkotika jenis sabu dan ganja lalu Petugas Kepolisian menyuruh terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG untuk membuka tutup pedal tersebut dan setelah terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG buka 01 (satu) buah pedal injakan sepeda yang berisikan 08 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip dan 01 (satu) buah pedal injakan sepeda yang berisikan ganja kering lalu Petugas Kepolisian kembali mengintrogasi terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut lalu terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dan ganja yang terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG simpan di pedal injakan sepeda tersebut adalah milik terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG dan dalam penguasaan terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG yang terdakwa WIRA REYMENDRA MATONDANG dapat dari seorang laki laki dengan nama panggilan ZUL.Selanjutnya saksi dan rekan kerja saksi membawa WIRA REYMENDRA MATONDANG  beserta barang bukti yang sita ke Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 84/SP.10056/VII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 barang bukti atas nama WIRA REYMENDRA MATONDANG, berupa 1 (satu) genggam narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 12,68 (dua belas koma enam puluh delapan) gram.

Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) genggam narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 12,68 (dua belas koma enam puluh delapan) gram adalah positif ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab :               4716/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya