INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
272/Pdt.P/2024/PN Sbg | 1.ARI KURNIAWAN SURBAKTI 2.BUNGA FEBRIANTI PANGGABEAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 272/Pdt.P/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ARI KURNIAWAN SURBAKTI) dengan Pemohon II (BUNGA FEBRIANTI PANGGABEAN), yang telah dicatatkan di Gereja Rasuli Indonesia (GRI) ACTS BETLEHEM Simpang Lubuk Kandis tertanggal 07 Maret 2020, dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Jefri W. Hutajulu, S.Th;
3. Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (ARI KURNIAWAN SURBAKTI) dengan Pemohon II (BUNGA FEBRIANTI PANGGABEAN) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |