Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Sbg M. HUTASOIT,SH SATELI NDAHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/ 07 /VIII/RES.1.8./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. HUTASOIT,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATELI NDAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa telah terjadi peristiwa pencurian terhadap barang milik korban atas nama HARLEN MARBUN yang dilaporkan oleh RISTON IMMER RAPOLO MARBUN yaitu berupa tandan buah segar kelapa sawit sebanyak 28 (dua puluh delapan) tandan/janjang, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun II Desa Parjalihotan Baru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli tengah. 

Perbuatan Pencurian yang dialami oleh korban tersebut dilakukan oleh terdakwa SATIELI NDAHA.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa atas nama SATIELI NDAHA dengan cara sebagai berikut :

Pada awalnya hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah tempat tinggal terdakwa di Jalan II Kelurahan Pinanangbaru Kecaamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menggunakan sepeda motor, kemudian sekira pukul 16.30 terdakwa singgah di warung / rumah BOCCOR ARITONANG yang berada di Simpang Aek Sirara Kelurahan Sitonong Bangun Kecamatan Pinangsori kabupaten Tapanuli Tengah, saat itu  terdakwa  duduk duduk di depan rumah/warung milik BOCCOR ARITONANG tersebut, tidak lama kemudian terdakwa meminjam eggrek dengan mengatakan “pinjam dulu eggrekmu lae” ia menjawab “Pake lah” kemudian eggrek yang ada di depan rumah BOCCOR ARITONANG diambil oleh terdakwa. Sekira pukul 18.00 Wib barulah terdakwa berangkat ke kebun sawit milik korban dengan berjalan kaki sambil membawa eggrek yang telah dipinjam oleh terdakwa tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib terdakwa tiba di kebun sawit milik korban, karena hari sudah gelap terdakwa menyalakan lampu senter kepala yang sudah disediakan terlebih dahulu dengan maksud agar ada alat penerang untuk melihat tandan buah sawit yang bisa di panen, selanjutnya tersangka memenen buahs awit yang ada di kebun tersebut dengan cara mengeggrek sehingga buah sawit etrsebut jatuh di tanah, setelah terdakwa selesai mengeggrek buah sawit tersebut kemudian terdakwa melangsir buah sawit yang sudah selesai di panen dan menumpukkannya disuatu tempat penumpukan yang dekat dengan jalan. Pada saat melangsir buah sawit hasil curian tersebut terdakwa berhasil diamankan olehs aksi an. RISTON IMMER RAPOLO MARBUN dan MISDI SAPUTRA, kemudian terdakwa diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Poslek Pinangsori. Kemudian saksi ROSTON IMMER RAPOLO MARBUN mengumpulkan buah sawit yag sudah dipanen oleh terdakwa dan keseluruhan buah sawit tersebut setelah dikumpulkan berjumlan 28 (dua puluh delapan) tandan/janjang yang kemudian buah sawit dan alat dodos berupa eggrek diamankan dan kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek pinangsori sebagai Barang Bukti, Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SATIELI NDAHA  tanpa mendapatkan izin dari pemiliknya  (korban) atas nama HARLEN MARBUN.

Akibat perbuatan terdakwa terdakwa SATIELI NDAHA  yang melakukan pencurian terhadap barang milik korban atas nama HARLEN MARBUN, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya