Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Sbg HIJRIANI SINAGA 1.SEVEN RIYANI WARUWU
2.SALMIATI NASUTION
3.INDRA MELODI PANGGABEAN
4.AFRAINI PANGGABEAN
5.NOTARIS SARMIN G. MUNTHE, S.H
6.LURAH KELURAHAN PANDAN
7.CAMAT KECAMATAN PANDAN
8.BADAN PERTANAHAN NASIONAL PANDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIJRIANI SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRSAN TAMBUNAN, S.H.HIJRIANI SINAGA
Tergugat
NoNama
1SEVEN RIYANI WARUWU
2SALMIATI NASUTION
3INDRA MELODI PANGGABEAN
4AFRAINI PANGGABEAN
5NOTARIS SARMIN G. MUNTHE, S.H
6LURAH KELURAHAN PANDAN
7CAMAT KECAMATAN PANDAN
8BADAN PERTANAHAN NASIONAL PANDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Alm. Amrin Sinaga Meninggal Dunia pada tanggal 13 Oktober 1986 diakibatkan sakit dan istrinya yang bernama Almh. Nurasmani Pasaribu meninggal pada tanggal 9 September 2012, sesuai dengan Surat Keterangan meninggal dunia Nomor. 470/282/2013 tanggal 21 Agustus 2013 dan Surat Keterangan meninggal dunia Nomor. 470/281/2013 tanggal 21 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Lurah Pancuran Bambu sah secara Hukum;
3.Menetapkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 28 September 2022 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 470.1/17.1/PB/2022 tanggal 26 Oktober 2022 sah secara Hukum;
4.Menyatakan Penggugat dan 9 (Sembilan) orang lainnya adalah Ahli Waris dari keturunan Alm. Amrin Sinaga dan Almh. Nurasmani Pasaribu yang sekarang ini masih hidup bernama:
-Surkani            : Lahir di Sorkam, 21 November 1962
-Erida Wati Sinaga        : Lahir di Sibolga, 30 September 1965
-Khairul Anwar Sinaga        : Lahir di Sibolga, 3 Maret 1969
-Hizriana Sinaga        : Lahir di Sibolga, 24 Oktober 1970
-Hijriani Sinaga        : Lahir di Sibolga, 16 Maret 1972
-Safridaini            : Lahir di Sibolga, 10 Januari 1973
-Choirul Amin Sinaga        : Lahir di Medan, 31 Agustus 1978
-Erwinsyah Efendi Sinaga    : Lahir di Sibolga, 11 Juli 1981
-Zetria S            : Lahir di Sibolga, 30 September 1981
-Muhammad Afli ST        : Lahir di Sibolga, 20 Maret 1983
Sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 28 September 2022 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 470.1/17.1/PB/2022 tanggal 26 Oktober 2022 sah secara Hukum;
5.Menyatakan Akta Jual Beli Nomor. 01/01/CSB/1979 pada Hari selasa tanggal 9 Januari 1979 antara Alm. Amrin Sinaga dari Mandailing Lubis sah menurut Hukum;
6.Menyatakan Sebidang Tanah yang sekarang ini terletak atau beralamat di Simpang Aek Tolang Pandan (Gang Anugerah), Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diproleh dari Alm. Amrin Sinaga (Orang Tua Penggugat) dengan Panjang 60 Meter Lebar 32 Meter dengan Luas keseluruhan tanah tersebut 1.920 m2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor:  01/01/ CSB/1979 pada Hari selasa tanggal 9 Januari 1979 dengan harga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). dengan batas-batas sebagai berikut:  
-Sebelah Utara    : 60 Meter dengan batas Pekarangan Mandailing Lubis;
-Sebelah Timur     : 32 Meter dengan batas Pekarangan Mansur Sihotang;
-Sebelah Selatan: 60 Meter dengan batas Parit;
-Sebelah Barat    : 32 Meter dengan batas Pekarangan Jalaludin Lubis;
adalah sah tanah Milik Alm. Amrin Sinaga (Orang Tua Penggugat)
7.Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga alat Bukti yang di ajukan Penggugat;
8.Memberi ijin kepada Penggugat untuk mendaftarkan sertifikat tanah berdasarkan akta jual beli Nomor. 01/01/CSB/1979 tanggal 9 Januari 1979 ke Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah;
9.Menyatakan menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya;
10.Menyatakan menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar ganti rugi Materil sebesar Rp.150.000.000.00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Immateril sebasar Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
11.Menyatakan menghukum Tergugat I, II, III Dan IV, membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Pengggugat sebesar Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) setiap hari, jika Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
12.Menyatakan menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;

S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan memutuskan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak