1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang semula dituliskan R. HUTABARAT diubah menjadi KHAIRANI yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-21032024-0011 atas nama SURYA AFANDI PANGGABEAN yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 21 Maret 2024;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon menjadi yang benar yaitu KHAIRANI pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-21032024-0011 atas nama SURYA AFANDI PANGGABEAN;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|