Petitum |
II.DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik;
3.Menyatakan TERGUGAT I Dan TERGUGAT II Serta TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan TERGUGAT I Dan TERGUGAT II selaku Kreditur telah bertindak sewenang-wenang kepada PENGGUGAT selaku Debitur;
5.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT;
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II Serta TERGUGAT III untuk membayar kerugian materiil Rp. 17.500.000.000,- (Tujuh Belas Milliar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian:
A.Kerugian Materil senilai harga 5 (lima) aset berupa tanah dan bangunan bersertipikat apabila dijual PENGGUGAT dengan harga pasaran mencapai Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Milliar Lima Ratus Juta Rupiah);
-Bahwa TERGUGAT I Dan TERGUGAT II melalui TERGUGAT III akan melelang Aset-aset PENGGUGAT senilai Rp. 5.353.127.000,- (Lima Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu rupiah);
-Sedangkan Kewajiban PENGGUGAT terhadap TERGUGAT I Dan TERGUGAT II berdasarkan hitungan PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 3.010.000.000,- (Tiga Milliar Sepuluh Juta Rupiah);
-Selisih Hasil Penjualan Aset Penggugat dikurangi dengan Kewajiban PENGGUGAT = Rp. 16.500.000.000,- - Rp. 3.010.000.000,- = Rp. 13.490.000.000,- (Tiga Belas Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah);
B.Kerugian immateriil dikarenakan adanya pengumuman lelang atas aset-aset PENGGUGAT di Media masa mengakibatkan nama baik PENGGUGAT tercemar dan para kolega banyak yang memutuskan hubungan dengan PENGGUGAT karena dianggap debitor nakal diperkirakan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
7.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atau Sita Persamaan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT atas kelalaiannya melaksanakan putusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
10.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Kelas IB/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |