Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MASWANDI PANDIANGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 743 /L.2.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASWANDI PANDIANGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Maswandi  Pangabean pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menemui temannya yang bernama JUNET (DPO) di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya disekitar warung, lalu setelah terdakwa bertemu dengan JUNET (DPO) selanjutnya terdakwa nerkata “ bang beli paket dua ratus lima puluh ribu rupiah” dan terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada JUNET (DPO), lalu JUNET (DPO) langsung menerima uang tersebut, kemudian JUNET (DPO) mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari kantong sebelah kanannya dan langsung memberikannya kepada terdakwa dan terdakwa langsung menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan lalu JUNET (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa. Bahwa  selanjutnya, saksi Zul Efendi bersama dengan Postman Saragi dan Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana sebelumnya saksi Zul Efendi bersama dengan Postman Saragi dan Tarmi Padli Gorat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah,  kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, lalu para saksi menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram disebuah meja didepan tempat terdakwa duduk.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB : 580/NNF/2024 tanggal 07 Februari  2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Riski Amalia, SIK dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Maswandi Pandiangan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Maswandi  Pangabean pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Postman Saragi dan Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama terdakwa Maswandi Pandiangan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram disebuah meja didepan tempat terdakwa duduk.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB : 580/NNF/2024 tanggal 07 Februari  2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Riski Amalia, SIK dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Maswandi Pandiangan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa Maswandi  Pangabean pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Postman Saragi dan Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama terdakwa Maswandi Pandiangan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram disebuah meja didepan tempat terdakwa duduk. Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk terdakwa Maswandi Pandiangan gunakan sendiri, dimana terdakwa Maswandi Pandiangan terkhir menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada hari senin tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah dengan cara pertama kali terdakwa mempersiapkan alat hisa berupa bong dari botol air mineral kemudian botol tersebut diisi dengan air dan selanjutnya tutup botol tersebut ditempel iet kecil dan ditempel pipet kaca pire di botol bong tersebut dan selanjutnya pipet kaca pirex tersebut diisi narkotika jenis sabu-sabu  kemudian narkotika jenis sabu  yang didalam kaca pirex tersebut dibakar menggunakan mancis yang mana mancis tersebut ditempel jarum suntik dan pada saat membakar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menghisapnya menggunakan pipet kecil dan mengeluarkan asap dari mulut terdakwa
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB : 580/NNF/2024 tanggal 07 Februari  2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Riski Amalia, SIK dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Maswandi Pandiangan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Maswandi Pandiangan reaktif Ampethamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya