Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ESRON NASUTION Als NASUTION Als TION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 283/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2207 /L.2.13.3/EKU.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESRON NASUTION Als NASUTION Als TION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Esron Nasution Alias Nasution Alias Tion, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha yang merupakan petugas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM/Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM/Hongkong di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, selanjutnya saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM/Hongkong, selanjutnya saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul Warna Hitam, 2 (Dua) lembarPotongankertas Kecil bertuliskantebakannomorjudi Jenis KIM / HONGKONG,dan Uang Tunai Sebesar Rp. 35.000,- (TigaPuluh Lima Ribu Rupiah) uang daripasangannomor Judi jenis KIM tersebu. Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis KIM / HONGKONG  yang terdakwa lakukan adalah dimana nomor tebakan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut diketahui tebakan pemenangnya yaitu pada pukul 23.00 Wib setiap harinya, Permainan judi jenis KIM / HONGKONG yang Tersangka lakukan ini merupakan perusahan judi, untuk mengetahui pemenangnya, awalnya pemasang memberikan nomor tebakannya kepada Tersangka, yang dimana para pemasang tebakan nomor tersebut langsung memberikan nomor pasangan dikertas kecil kepada Tersangka, setelah tidak ada lagi yang memberikan / menitipkan nomor pasangannya kepada Tersangka, yang dimana pada pasangan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut setelah tidak ada lagi yang menitipkan kepada Tersangka, sekira pukul 21.00 Wib, Tersangka pun langsung pergi ketempat Tersangka memasangkan nomor – nomor pasangan Judi tersebut, dan juga sekaligus memasangkan nomor pasangan milik Tersangka sendiri. Dimana setelah Tersangka mengantarkan nomor – nomor pasangan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut ada dua tempat yang sering Tersangka memasangkan nomor – nomor dari pasangan Judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut, yang pertama di tempat biasa Tersangka panggil Warung PAK NAOMI, dimana yang beralamat di Jl. Kakap, Kec. Sambas, Kota Sibolga, dan yang kedua, Jl. Horas, Kec. Sibolga Sambas yang biasa Tersangka panggil warung Ama Darwin. Yang dimana biasa yang Tersangka lakukan ialah setelah semua nomor – nomor pasangan judi jenis KIM / HONGKONG tersebut terkumpul, baik milik orang yang memasang dan juga milik Tersangka sendiri, yang dimana jika pada tempat Warung Mak Naomi, dimana yang beralamat di Jl. Kakap, Kec. Sambas, Kota Sibolga, Tersangka memberi kepada yang biasa Tersangka panggil Als PAK NAOMI, sedangkan di tempat yang berada di Jl. Horas, Kec. Sibolga Sambas yang biasa Tersangka panggil warung Ama Darwin, Tersangka berikan kepada yang biasa Tersangka panggil Als Ama Darwin (DPO).  Namun pada saat kejadian sebelum Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian saat itu Tersangka hendak mengantarkan ke Jl. Horas, Kec. Sibolga Sambas yang biasa Tersangka panggil warung Ama Darwin atau Als Ama Darwin (DPO). Setelah Tersangka memberikan nomor dari pemasang tersebut, Tersangka juga langsung memberikan uang pasangan tersebut kepada Als Ama Darwin (DPO) saat itu juga. Setelah Tersangka menyetorkan uang hasil pasangan judi tersebut dan setelah tiba pada pukul 23.00 Wib, Tersangka mengecek langsung dan terkadang dari teman – teman yang berada di warung Als Ama Darwin (DPO) tersebut. Jika  ada salah satu nomor tebakan judi jenis KIM yang keluar sebagai pemenang  adapun hadiahnya ialah : Tebakan dua angka berhadiah sebanyak Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), tebakan tiga angka berhadiah Rp. 600.000.- (Enam ratus ribu rupiah) dan tebakan 4 angka berhadiah Rp. 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah rupiah). Terdakwa mengadakan judi jenis KIM/Hongkong tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Esron Nasution Alias Nasution Alias Tion, pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juli Bahwa terdakwa Esron Nasution Alias Nasution Alias Tion, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidanadengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel  atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha yang merupakan petugas Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM/Hongkong yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM/Hongkong di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran kerambil Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, selanjutnya saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis KIM/Hongkong, selanjutnya saksi Filingga Gardaruna, saksi Sandy Rey P Sihotang dan saksi Amsal E Fati Ndraha menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul Warna Hitam, 2 (Dua) lembarPotongankertas Kecil bertuliskan tebakan nomor judi Jenis KIM / HONGKONG,dan Uang Tunai Sebesar Rp. 35.000,- (TigaPuluh Lima Ribu Rupiah) uang daripasangannomor Judi jenis KIM tersebu. Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis KIM / HONGKONG  yang terdakwa lakukan adalah dimana  nomor tebakan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut diketahui tebakan pemenangnya yaitu pada pukul 23.00 Wib setiap harinya, Permainan judi jenis KIM / HONGKONG yang Tersangka lakukan ini merupakan perusahan judi, untuk mengetahui pemenangnya, awalnya pemasang memberikan nomor tebakannya kepada Tersangka, yang dimana para pemasang tebakan nomor tersebut langsung memberikan nomor pasangan dikertas kecil kepada Tersangka, setelah tidak ada lagi yang memberikan / menitipkan nomor pasangannya kepada Tersangka, yang dimana pada pasangan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut setelah tidak ada lagi yang menitipkan kepada Tersangka, sekira pukul 21.00 Wib, Tersangka pun langsung pergi ketempat Tersangka memasangkan nomor – nomor pasangan Judi tersebut, dan juga sekaligus memasangkan nomor pasangan milik Tersangka sendiri. Dimana setelah Tersangka mengantarkan nomor – nomor pasangan judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut ada dua tempat yang sering Tersangka memasangkan nomor – nomor dari pasangan Judi Jenis KIM / HONGKONG tersebut, yang pertama di tempat biasa Tersangka panggil Warung PAK NAOMI, dimana yang beralamat di Jl. Kakap, Kec. Sambas, Kota Sibolga, dan yang kedua, Jl. Horas, Kec. Sibolga Sambas yang biasa Tersangka panggil warung Ama Darwin. Yang dimana biasa yang Tersangka lakukan ialah setelah semua nomor – nomor pasangan judi jenis KIM / HONGKONG tersebut terkumpul, baik milik orang yang memasang dan juga milik Tersangka sendiri, yang dimana jika pada tempat Warung Mak Naomi, dimana yang beralamat di Jl. Kakap, Kec. Sambas, Kota Sibolga, Tersangka memberi kepada yang biasa Tersangka panggil Als PAK NAOMI, sedangkan di tempat yang berada di Jl. Horas, Kec. Sibolga Sambas yang biasa Tersangka panggil warung Ama Darwin, Tersangka berikan kepada yang biasa Tersangka panggil Als Ama Darwin (DPO).  Namun pada saat kejadian sebelum Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian saat itu Tersangka hendak mengantarkan ke Jl. Horas, Kec. Sibolga Sambas yang biasa Tersangka panggil warung Ama Darwin atau Als Ama Darwin (DPO). Setelah Tersangka memberikan nomor dari pemasang tersebut, Tersangka juga langsung memberikan uang pasangan tersebut kepada Als Ama Darwin (DPO) saat itu juga. Setelah Tersangka menyetorkan uang hasil pasangan judi tersebut dan setelah tiba pada pukul 23.00 Wib, Tersangka mengecek langsung dan terkadang dari teman – teman yang berada di warung Als Ama Darwin (DPO) tersebut. Jika  ada salah satu nomor tebakan judi jenis KIM yang keluar sebagai pemenang  adapun hadiahnya ialah : Tebakan dua angka berhadiah sebanyak Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), tebakan tiga angka berhadiah Rp. 600.000.- (Enam ratus ribu rupiah) dan tebakan 4 angka berhadiah Rp. 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah rupiah). Terdakwa mengadakan judi jenis KIM/Hongkong tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya