Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
SAIPANNUR PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 631/L.2.13.3/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPANNUR PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

Bahwa terdakwa Saipannur Pasaribu pada hari Kamis tanggal 21 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan II Pagaran kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

Bahwa pada waktu sebagaima diuarikan diatas terdakwa menerima pesan mesenger ke akun milim terdakwa “Saipannur Pannur” dari akun mesenger mlik Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) dengan isi pesan “kak mau beli handphone?harganya Rp. 700.000,- jenis Oppo A54” kemudian terdakwa balas dengan bertanya “bisa Rp. 400.000-?”,  oleh Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) membalas “udah kak Rp. 500.000,- saja lah” lalu terdakwa mmebalas “tunggu ya aku ngantar anak sekolah”  lalu terdakwa pergi mengantarkan anak terdakwa kesekolah dan bebrapa menit kemudian terdakwa mengirim pesan mesenger ke akun milik Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) mengatakan “dimana kita jumpa” terdakwa mau mencuci pakaian ke sarudik, ketemu dekata tanjakan asrama sarudik itu lah kita jumpa”, kemudian terdakwa pergi menuju arah asrama sarudik dengan menaiki angkot dan turun disimpang sarudik danmeuju jalan Jetro Hutagalung dnegan menaiki becak mesin, setelah terdakwa msapai dilokasi dekat tanjakan asrama sarudik, oleh Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) sudah menunggu dipinggir jalan duduk diatas seeda motor jenis  Suzuki satri PU, kemudian terdakwa bertemu dengan Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) lalu terdakwa menerima handphone tersebut dari Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) tanpa dilengkapi kotak dan kwitansi pembelian lalu terdakwa menyerhakan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- kepada Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) setelah terdakwa menerima handphone tersebut dari Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO), selanjutnya Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) mengatakan kepada terdakwa “nanti hapus ya kak percakapan kita itu” lalu terdakwa mengatakan “Iya”

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya