Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I LUMBAN BARINGIN HUTAURUK dengan Pemohon II MIRNAWATI LASE, yang telah dicatatkan di Gereja HKBP Sampang Maruhur Resort Rogate Nomor : II No. 774 dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama Gereja Paroki ST. Yohannes Penginjil Pinangsori Keuskupan Sibolga;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I LUMBAN BARINGIN HUTAURUK dengan Pemohon II MIRNAWATI LASE dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|