| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 254/Pid.B/2025/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | TOGU TOGA PURBA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 254/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2691/L.2.13.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa TOGU TOGA PURBA pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya diwarung usaha milik saksi Nasruddin Simanullang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 Terdakwa Togu Toga Purba yang pulang dari Siantar pergi ke warung usaha milik saksi Nasruddin Simanullang yang berada di Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menumpang tinggal beberapa hari disebuah Gudang yang berada belakang warung milik saksi Nasruddin Simanullang tersebut. Pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa yang hendak mengambil pakaian milik Terdakwa yang berada di Gudang tersebut, berjalan melintas dari warung milik saksi Nasruddin Simanullang dan melihat warung milik saksi Nasruddin Simanullang tersebut keadaan tertutup, setelah itu Terdakwa berjalan menuju sebuah jendela kamar dari warung tersebut dan membuka jendela tersebut menggunakan tangan Terdakwa dan melihat saksi Rido Simamora sedang tidur di dalam kamar tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung tersebut dengan cara memanjat jendela kamar tersebut melewati saksi Rido Simamora yang sedang tertidur lalu berjalan menuju ruang tengah warung tersebut dengan cara membuka pintu kamar tersebut dan melihat saksi Midi Haryadi Hutabarat sedang tertidur diatas kasur kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 dengan IMEI 1 : 358396262545270 dan IMEI 2 : 359159822545274 (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang didalamnya terpasang 1 (satu) buah kartu merk XL dengan Nomor telpon 0838-9661-2505 / Nomor GSM : 896211536102972208-0 milik saksi Midi Haryadi Hutabarat tanpa ijin yang terletak diatas kursi disamping kasur saksi Midi Haryadi Hutabarat tersebut serta 6 (enam) buah roti paha ayam yang Terdakwa makan sebanyak 3 (tiga) buah roti paha ayam, 6 (enam) bungkus rokok merk GALAN, 3 (tiga) bungkus rokok merk SURYA ukuran kecil, 4 (empat) bungkus rokok merk GUDANG GARAM MERAH dan 5 (lima) bungkus rokok merk DJI SAM SOE REFIL milik saksi Nasruddin Simanullang tanpa ijin dari atas meja lemari yang ada pada ruangan warung tersebut, selanjutnya Terdakwa pergi membawa barang-barang tersebut meninggalkan warung tersebut melalui jendela kamar tempat sebelumnya Terdakwa masuk. Sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa yang pergi kesebuah warung yang berada di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan saksi Ahda Sabila Marbun kemudian Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 (DPB) milik saksi Midi Haryadi Hutabarat kepada saksi Ahda Sabila Marbun dengan mengatakan “siapa bisa membuka pola handphone ini?” lalu saksi Ahda Sabila Marbun menjawab dengan mengatakan “ah, gak tahu-tahu aku itu bang, nggak mau aku terlibat nanti bang” lalu Terdakwa mengajak saksi Ahda Sabila Marbun pergi menjauh dari warung tersebut dengan menunjukkan beberapa jenis bungkus rokok dan beberapa roti paha ayam sambil mengatakan “bisa kau barterkan (tukarkan) rokok ini?” lalu saksi Ahda Sabila Marbun yang melihat hal tersebut menjawab dengan mengatakan “udahlah bang, janganlah bang, gak mau aku nanti terlibat bang” kemudian Terdakwa yang mendengar perkataan saksi Ahda Sabila Marbun tersebut pergi meninggalkan warung tersebut. Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi Serviani Pane yang mengetahui 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 (DPB) milik saksi Midi Haryadi Hutabarat yang merupakan pacar saksi Serviani Pane telah hilang menghubungi 1 (satu) buah kartu merk XL dengan Nomor telpon 0838-9661-2505 / Nomor GSM : 896211536102972208-0 milik saksi Midi Haryadi Hutabarat yang dimana Terdakwa yang menerima panggilan tersebut mengatakan handphone milik saksi Midi Haryadi Hutabarat tersebut tinggal dirumahnya kemudian saksi Serviani Pane yang merekam pembicaraan tersebut memberitahukannya kepada saksi Midi Haryadi Hutabarat. Sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pergi kesebuah kuburan berwarna biru yang berada di Lr. IV Potar, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan saksi Jamal Simanjuntak lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Jamal Simanjuntak “mau kau beli handphone?” lalu saksi Jamal Simanjuntak menjawab dengan mengatakan “ngga bang” lalu Terdakwa mengatakan “pinjam dulu uang mu dek” lalu saksi Jamal Simanjuntak menjawab dengan mengatakan “cuma 50 ribu nya uang ku bang, itupun aku mau ganti anti gores handphone ku” lalu Terdakwa mengatakan “iya, besok ku Ganti, ini handphone ku sama mu (sambil memberikan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 (DPB) milik saksi Midi Haryadi Hutabarat kepada saksi Jamal Simanjuntak)” lalu saksi Jamal Simanjuntak menjawab dengan mengatakan “iya bang, ini lah bang, tapi balikkan besok ya (sambil memberikan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa) kemudian Terdakwa mengatakan “besoklah jemput uang mu ini ke rumah si BAKLIH”. Pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa yang berada dirumah BAKLIH NAINGGOLAN bersama dengan saudara kandung dari saksi Jamal Simanjuntak bernama saksi Jainal Simanjuntak didatangi saksi Jamal Simanjuntak dengan mengatakan “mana uang ku itu bang?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “tunggu, ini lagi mau menjemput uang aku” lalu saksi Jamal Simanjuntak menjawab dengan mengatakan “oh iya bang” kemudian Terdakwa mengatakan “mana handphone ku itu?” lalu saksi Jamal Simanjuntak menjawab dengan mengatakan “nanti nggak abang kasih uang ku itu” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “inikan, disininya abang mu” lalu saksi Jamal Simanjuntak menyerahkan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 (DPB) milik saksi Midi Haryadi Hutabarat tersebut kepada saksi Jainal Simanjuntak sambil mengatakan “bang, nanti ambil uang ku itu ya” lalu saksi Jainal Simanjuntak menjawab dengan mengatakan “iya” kemudian saksi Jamal Simanjuntak pergi meninggalkan rumah BAKLIH NAINGGOLAN. Sekira pukul 14.30 Wib saksi Serviani Pane yang kembali menghubungi 1 (satu) buah kartu merk XL dengan Nomor telpon 0838-9661-2505 / Nomor GSM : 896211536102972208-0 milik saksi Midi Haryadi Hutabarat diangkat oleh Terdakwa dengan mengatakan “handphone ini terjatuh sama dompet, kalau mau handphone ini, tebus ajalah 300 ribu” lalu saksi Serviani Pane yang mendengar perkataan Terdakwa tersebut menjawab dengan mengatakan “dimana lokasi menebusnya?” lalu Terdakwa mengatakan untuk bertemu disimpang Pottar, kemudian saksi Serviani Pane memberitahukan hal tersebut kepada saksi Midi Haryadi Hutabarat. Sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa yang merasa takut ketahuan/dikenali untuk bertemu mendatangi saksi Jainal Simanjuntak yang berada dirumah miliknya di Jalan Pottar, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan melakukan kebohongan kepada saksi Jainal Simanjuntak untuk menyuruh saksi Jainal Simanjuntak yang berkomunikasi dengan pacarnya melalui 1 (satu) buah kartu merk XL dengan Nomor telpon 0838-9661-2505 / Nomor GSM : 896211536102972208-0 milik saksi Midi Haryadi Hutabarat untuk mengambil uang dengan mengatakan “le, udah ada hutang ku itu (hutang Terdakwa kepada saksi Jamal Simanjuntak), tapi pacar ku yang ngasih ya” lalu saksi Jainal Simanjuntak menjawab dengan mengatakan “kok gitu, kan aku gak ada urusan sama pacar lae” lalu Terdakwa mengatakan “iya, minta maaf kali lah aku lae, lae lah yang ngambil ya?” kemudian saksi Jainal Simanjuntak menjawab dengan mengatakan “jadilah, jumpa dimana?” lalu Terdakwa mengatakan “dia lagi di ujung batu” lalu saksi Jainal Simanjuntak yang mendengar hal tersebut mengatakan “kalau nggak kesitu ajalah aku ya” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “jangan lagi kesitu “ lalu saksi Jainal Simanjuntak mengatakan “kalo nggak jumpa di jembatan Viral aja” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “jangan lagi disitu” lalu saksi Jainal Simanjuntak mengatakan “kalo nggak di kampung mudik ajalah, disimpang kuburan libung” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “jadilah” kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi Serviani Pane dan memberitahukan untuk bertemu di di kuburan kampung mudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan setelah itu Terdakwa memindahkan 1 (satu) buah kartu merk XL dengan Nomor telpon 0838-9661-2505 / Nomor GSM : 896211536102972208-0 milik saksi Midi Haryadi Hutabarat dan 1 (satu) buah kartu merk XL dengan Nomor GSM : 896211785328323818-1 yang terpasang di dalam 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 (DPB) milik saksi Midi Haryadi Hutabarat ke 1 (satu) unit handphone merk ASUS ZENFONE LIVE L2 warna biru tua dengan Nomor IMEI : 186062105519538 dan IMEI : 286062105519538 dengan kondisi layar handphone retak lalu memberikannya 1 (satu) unit handphone merk ASUS ZENFONE LIVE L2 warna biru tua tersebut kepada saksi Jainal Simanjuntak dan selanjutnya Terdakwa dan saksi Jainal Simanjuntak pergi menuju daerah kampung mudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Setibanya di kuburan kampung mudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa bersembunyi sedangkan saksi Jainal Simanjuntak bertemu dengan saksi Sri Hartati Sitinjak lalu saksi Jainal Simanjuntak mengatakan “bah, kakaknya” kemudian saksi Midi Hariadi Hutabarat, AULIA HUTABARAT dan 2 (dua) anggota Kepolisian Sektor Barus datang menemui saksi Jainal Simanjuntak dan selanjutnya saksi Jainal Simanjuntak beserta 1 (satu) unit handphone merk ASUS ZENFONE LIVE L2 warna biru tua yang didalamnya terpasang 1 (satu) buah kartu merk XL dengan Nomor telpon 0838-9661-2505 / Nomor GSM : 896211536102972208-0 milik saksi Midi Haryadi Hutabarat dan 1 (satu) buah kartu merk XL dengan Nomor GSM : 896211785328323818-1 dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Barus untuk dimintakan keterangannya terhadap perkara ini. Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa memberhentikan kendaraan yang dikendarai oleh saksi Hasian Roito Panjaitan di daerah Desa Aek Dakka, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengatakan “minta dulu pake uang mu bang 200 ribu, ini handphone ku pegang dulu, 2 hari atau 3 hari paling lambat ku bayar” kemudian saksi Hasian Roito Panjaitan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 (DPB) milik saksi Midi Haryadi Hutabarat kepada saksi Hasian Roito Panjaitan, selanjutnya saksi Hasian Roito Panjaitan membawa dan menyimpan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 (DPB) milik saksi Midi Haryadi Hutabarat tersebut di dalam mobil milik saksi Hasian Roito Panjaitan. Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa kembali bertemu dengan saksi Hasian Roito Panjaitan dengan memberhentikan kendaraan yang dikendari saksi Hasian Roito Panjaitan di daerah Desa Aek Dakka, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan mengatakan “mintalah handphone itu bang, ini uang mu” lalu saksi Hasian Roito Panjaitan menyerahkan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 (DPB) milik saksi Midi Haryadi Hutabarat tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Hasian Roito Panjaitan. Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin mengambil 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY A32 (DPB) milik saksi Midi Haryadi Hutabarat dan 6 (enam) buah roti paha ayam, 6 (enam) bungkus rokok merk GALAN, 3 (tiga) bungkus rokok merk SURYA ukuran kecil, 4 (empat) bungkus rokok merk GUDANG GARAM MERAH dan 5 (lima) bungkus rokok merk DJI SAM SOE REFIL milik saksi Nasruddin Simanullang membuat saksi Nasruddin Simanullang dan saksi Midi Haryadi Hutabarat mengalami kerugian sebesar ± Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
