Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
LAITA SIRINGO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-117/L.2.13.3/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa LAITA SIRINGO pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat dibulan November tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di ladang Tinambok, Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya ditanah milik saksi Reslina Marbun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat dibulan November tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa Laita Siringo yang pergi menuju ladang Tinambok, Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya ditanah milik saksi Reslina Marbun bertemu dengan saksi Rosita Siahaan dan saksi Merdin Situmeang diperjalanan dengan menerangkan akan merusak batas tanah milik saksi Reslina Marbun, kemudian sesampainya ditanah milik saksi Reslina Marbun tersebut Terdakwa merusak batas tanah milik saksi Reslina Marbun berupa patok yang terbuat dari potongan pipa berdiameter 10 cm warna abu-abu dengan ukuran panjang ± 30 cm yang ditancapkan ke dalam tanah dengan menggunakan semen, besi bulat dengan ukuran panjang ± 30 cm dan kayu bulat dengan ukuran panjang ± 1 cm yang dikerjakan oleh saksi Reslina Marbun bersama suami bernama MAROLOP SIHOMBING dan anak bernama saksi Juan Apri Sihombing serta dibantu oleh saksi Partomuan Hutasoit dan 6 (enam) orang pekerja pada tanggal 28 Oktober 2022 menggunakan 1 (satu) buah parang (Daftar Pencarian Barang / DPB) milik Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) patok lalu mencabut dan membuangnya kesembarangan tempat. Berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 10 Oktober 2022 atas nama CHRISTA DINA RAULI (PIHAK I) dengan RESLINA MARBUN (PIHAK II) yang disaksikan oleh saksi-saksi atas nama CHRISTO ROBERT, PINTO MANALU, MARON MANALU, PARTOMUAN HUTASOIT, HOTLIAN HUTABARAT, JOYO SIMANUNGKALIT, LIMSUARDI SITUMEANG, LAMASTER MANIK, LISTON GULTOM, DAUN JUSUF ARITONANG DAN DONNA SITUMEANG serta diketahui dan distempel oleh Kepala Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam atas nama BASRIN SITUMEANG. Surat Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 45/Pdt.G/2023/PN Sbg tanggal 21 September 2023 dengan amarnya mengadili :
Adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Akibat perbuatan Terdakwa yang menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Reslina Marbun berupa patok yang terbuat dari potongan pipa berdiameter 10 cm warna abu-abu dengan ukuran panjang ± 30 cm yang ditancapkan ke dalam tanah dengan menggunakan semen, besi bulat dengan ukuran panjang ± 30 cm dan kayu bulat dengan ukuran panjang ± 1 cm ebanyak 10 (sepuluh) membuat saksi Reslina Marbun mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |