Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki tanggal dan bulan lahir yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-05112019-0011 atas nama NOWELA SIHOTANG, yang semula dituliskan Anak Para Pemohon lahir pada tanggal 06 Januari 2018 seharusnya ditulis anak Para Pemohon lahir pada tanggal 07 Juni 2018 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tanggal dan bulan lahir Anak Para Pemohon menjadi yang benar yaitu tanggal 07 Juni 2018 yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-05112019-0011 atas nama NOWELA SIHOTANG yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 05 November 2019;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|