| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Rizki Zulpandi Simamora Alias Pandi pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Suprapto Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 04.10 Wib terdakwa pada saat itu sedang duduk bersama Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) didepan rumah terdakwa yang berada di Jalan Kakap Arah Laut, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga kemudian als OPI (DPO) memvideo call terdakwa dan berkata “ada lagi pan satu paket, ni uangnya sembilan puluh ribu” lalu terdakwa menjawab “ada bg”, kemudian terdakwa meminta Sabu kepada Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) dan berkata “YUDI mana dulu 1 (satu) paket si OPI mau belanja ini sembilan puluh ribu, biar ada untuk depo kita”, selanjutnya Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) memberikan Sabu tersebut kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket kecil lalu Kemudian terdakwa meminjam Sepeda Motor Honda Scoopy milik Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) untuk mengantarkan Sabu tersebut kepada als OPI (DPO), kemudian sekira pukul 04.20 Wib terdakwa sampai di Jalan Suprapto, Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga (tepatnya dipinggir Jalan didepan jualan es kelapa Tagor), terdakwa dengan posisi berdiri dipinggir jalan baru turun dari Sepeda Motor Honda merk Scoppy yang terdakwa kendarai, selanjutnya saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Sibolga datang tiba-tiba dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan terdakwa langsung membuang Sabu tersebut menggunakan tangan kiri terdakwa dan dilihat oleh para saksi, kemudian saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Sibolga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dan mengamakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dapat dilihat dan ditemukan diatas aspal tepatnya dibawah kaki terdakwa yang disaksikan oleh terdakwa sendiri, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru dapat dilihat dan ditemukan dari kantong celana terdakwa sebelah kiri depan dan terdakwa yang menyerahkannya kepada saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda merk Scoppy dapat dilihat dan ditemukan dipinggir jalan. Selanjutnya saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Sibolga melakukan introgasi kepada terdakwa, siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda merk Scoppy adalah milik terdakwa. Kemudian saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang melakukan Interogasi kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan Sabu tersebut kemudian terdakwa mengatakan bahwa Sabu tersebut dari Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah), selanjutnya saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang bertanya kepada terdakwa dimana Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) dan terdakwa mengatakan bahwa Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) dirumah terdakwa yang berada di Jalan Kakap Arah Laut, Kel. Pancuran Pinang, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kemudian terdakwa dibawa oleh saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang beserta barang bukti untuk melakukan pengembangan menuju rumah terdakwa, sekira 04.30 Wib terdakwa dan saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang sampai di rumah terdakwa kemudian terdakwa dan Petugas Polisi masuk kedalam rumah terdakwa dan terdakwa melihat saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang melakukan penangkapan terhadap Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) dan Petugas Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (buah) kotak kosmetik warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dapat dilihat dan ditemukan dibelakang rumah terdakwa tepatnya diatas tanah, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam tetapi terdakwa tidak tahu dimana saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang berhasil menemukannya dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dari kantong celana Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah). Kemudian Petugas Polisi melakukan interogasi kepada Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (buah) kotak kosmetik warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu) dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) diakui Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) miliknya. Kemudian saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang bertanya kepada Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) apakah benar Sabu yang disita dari terdakwa benar dari Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) kemudian Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) menjawab bahwa Sabu yang disita dari terdakwa benar dari Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah). Selanjutnya saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang membawa terdakwa dan Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi (berkas terpisah) beserta barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum,.
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus kecil plastic bening kecil klip merah yang berisikan serbuk krsital putih (diduga Sabu) berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 212/SP.10055/XI/2025 tanggal 06 Oktober 2025 di PT Pegadaian Canag Sibolga adalah 0,11 (nol koma sebelas) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 7265/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr. Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rizki Zulpandi Simamora Alias Pandi adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Rizki Zulpandi Simamora Alias Pandi pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 04.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Suprapto Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Suprapto Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada orang yang baru turun dari sepeda Motor Honda merk Scoppy tanpa Nopol, dengan Nomor Rangka: MH1JM0115MK28838, Nomor Mesin : JMO1E 1287500 dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Rizki Zulpandi Simamora Alias Pandi, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastic bening kecil klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang barui dibuang terdakwa diatas aspal apda saat penangkapan terhadap terdakwa, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna biru dengan nomor telepon/WA : 082275063499, IMEI 1 : 869757044527930, IMEI 2 : 869757044527922 dari kantong sebelah kiri depan terdakwa. Bahwa 1 (satu) bungkus kecil plastic bening kecil klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu diakui terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus kecil plastic bening kecil klip merah yang berisikan serbuk krsital putih (diduga Sabu) berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 212/SP.10055/XI/2025 tanggal 06 Oktober 2025 di PT Pegadaian Canag Sibolga adalah 0,11 (nol koma sebelas) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 7265/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr. Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Rizki Zulpandi Simamora Alias Pandi adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Hurup a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|