1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 6531/P tertanggal 3 Mei 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;yang semula SAIDATUL HADIJAH menjadi SAIDATUL KHADIJAH NASUTION dan dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1273026611720001 yang semula tahun 1972 menjadi tahun 1971;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 6531/P tertanggal 3 Mei 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga; yang semula SAIDATUL HADIJAH menjadi SAIDATUL KHADIJAH NASUTION dan dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1273026611720001 yang semula tahun 1972 menjadi tahun 1971;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|