Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Candra Firman Sait Rajagukguk pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Tepatnya di Pinggir Jalan depan Rumah warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula akhir bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 16.00 wib sore hari Terdakwa menjumpai teman Terdakwa bernama panggilan POPO (DPO) di tempat nongkrongnya disebuah warung dan saat bertemu dengan POPO (DPO), Terdakwa meminta kerja dengan mengatakan kepadanya “kawan kasi dulu aku kerja biar ada uangku sudah lama aku menganggur kawan dari mulai aku bebas dari lapas bulan 5 (lima) tahun 2024 kemarin sampai sekarang aku belom dapat kerja” selanjutnya teman Terdakwayan bernama POPO (DPO) tersebut mengatakan “yaudah Nanti kerja kau ya? tunggu aku di Pasir Bidang sekitar jam 22.00 wib malam hari ditempat biasa” (maksudnya tempat yang Terdakwa ketahui POPO (DPO) tersebut menjual atau mengedarkan Narkotika jenis shabu yaitu di sekitar lokasi di Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah dan saat Terdakwa menunggunya dilokasi tersebut sekitar pukul 22.00 wib malam hari teman Terdakwa yang bernama POPO (DPO) tersebut datang kelokasi yang di janjikannya tersebut dan menyerahkan Narkotika Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini barangnya ada 10 (sepuluh)paket kau jual perpaketnya dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) disini dilokasi ini aja kau jualnya ya dan jatahmu ada 1 (satu) paket untuk tarikanmu, jadi kau setorkan aja yang Sembilan paket lagi samaku dengan harga perpaketnya 90 aja (maksudnya disetorkan perpaketnya dari menjual Narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) “biar ada samamu keuntungan 10 ribu per paketnya” (maksudnya Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya dari menjual Narkotika jenis shabu miliknya tersebut) selanjutnya POPO (DPO) mengatakan lagi kepada Terdakwa “nanti jam 24.00 wib kau jumpai aku di ujung tambak itu setorkan berapa yang laku dan berapa sisanya yang belum laku ya” dan Terdakwa menjawabnya “iya POPO aku jumpai kawan nanti jam 24.00 wib di ujung tambak itu untuk menyetorkannya sama kawan”. Selanjutnya setelah itu Terdakwa membawa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu yang diberikan POPO (DPO) kepada Terdakwa untuk Terdakwa jual dilokasi tersebut hingga sampai saat sekarang ini Terdakwa bekerja dengan POPO (DPO) menjual Narkotika jenis shabu miliknya dan Terdakwa berhasil ditangkap Petugas Kepolisian karena menjual Narkotika jenis shabu di Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Tepatnya di Pinggir Jalan depan Rumah warga pada hari Rabu tanggal 09 Oktober tahun 2024 sekira pukul 17.00 wib,
- Bahwa berat netto 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 94/SP.10056/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,48 (nol koma emat puluh delapan) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB : 6218/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.SiM.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Candra Firman Sait Rajagukguk adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Candra Firman Sait Rajagukguk pada hari rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Tepatnya di Pinggir Jalan depan Rumah warga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Rianto Simamora, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Tepatnya di Pinggir Jalan depan Rumah warga, selanjutnya saksi Rianto Simamora, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut saksi Rianto Simamora, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian saksi Rianto Simamora, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Candra Firman Sait Rajagukguk, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu saksi Rianto Simamora, saksi Postman, saksi Tarmi Padli Gorat menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dari tangan kanan terdakwa. Bahwa 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa. Bahwa berat netto 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 94/SP.10056/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,48 (nol koma emat puluh delapan) gram
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 6218/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.SiM.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Candra Firman Sait Rajagukguk adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|